Sebagian besar dari delapan fraksi di DPRD Kalimantan Selatan menginginkan perubahan atau revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008. <p style="text-align: justify;">Dari delapan fraksi di DPRD Kalsel, hanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPRI) yang menganggap tak perlu perubahan atau revisi, karena Perda 3/2008 mereka nilai masih aplikatif, efektif dan relevan, demikian dilaporkan, Selasa.<br /><br />Sementara fraksi-fraksi yang menginginkan perubahan atau revisi Perda 3/2008 itu antara lain Fraksi Partai Golkar, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR).<br /><br />Perda 3/2008 itu tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota yang berlaku efektif sejak Juli 2009.<br /><br />Perda yang rancangannya berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel itu berisikan antara lain, larangan angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan melalui jalan umum, seperti jalan nasional (negara) dan jalan provinsi.<br /><br />Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel H Ahmad Bisung, kalau Perda 3/2008 tak diubah/direvisi lebih baik "dibubarkan" (ditiadakan) saja, karena dalam pelaksanaannya menimbulkan dugaan negatif.<br /><br />"Sebab dalam Perda 3/2008 masih memberi kewenangan kepada Gubernur Kalsel untuk memberikan dispensasi bagi angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan melalui jalan umum. Dispensasi itu sendiri diduga sarat dengan penyalahgunaa," katanya.<br /><br />Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Kalsel, Ibnu Sina yang juga anggota Komisi III DPRD provinsi tersebut, mengaku mencium aroma kurang sehat dalam pemberian dispensasi bagi angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan, yang mau menggunakan jalan umum.<br /><br />Pendapat senada dari Ketua Fraksi PBR DPRD Kalsel, Riduansyah seraya menambahkan, Perda itu merupakan produk hukum dan yang namanya ketentuan hukum tersebut tak mengenal dispensasi atau rekomendasi pengecualian.<br /><br />"Yang namanya ketentuan hukum semua orang harus patuh/mematahui, tanpa pengecualian," kata anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, lingkungan hidup serta perhubungan itu.<br /><br />Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kalsel, H Muhaimin, berpendapat, perubahan/revisi Perda 3/2008 pada dasarnya untuk menjaga nama baik gubernur, karena dengan pemberian dispensasi cenderung atau dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan.<br /><br />Sejumlah kalangan anggota DPRD Kalsel memaklumi terhadap sikap Fraksi PPPRI, sebuah fraksi gabungan PPP dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), yang diketuai H. Rafi’ie Muksin dari PPP.<br /><br />Persoalannya, sebelum pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda 3/2008 itu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PPP tingkat provinsi tersebut, menyatakan, Perda 3/2008 tak perlu direvisi/diubah.<br /><br />Keinginan mengubah/merevisi Perda 3/2008 itu merupakan usul Komisi III DPRD Kalsel yang diketuai H Puar Junaidi yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar pada lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut, yang tertuang dalam sebuah Raperda.<br /><br />Raperda atas usul Komisi III DPRD Kalsel itu bakal menjadi Raperda inisiatif dewan yang akan dibahas bersama ekeskutif/pemprov setempat, sesudah rampung pembahasan secara internasl di lembaga legislatif tersebut.<br /><br />Alasan ingin mengubah/merevisi Perda 3/2008 antara lain karena dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, terutama bagi rakyat petani kecil yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











