Segera Wujudkan Jaminan Kesehatan Bermutu Untuk Semua

oleh
oleh

Pemerintah dan DPR diimbau untuk segera mewujudkan jaminan kesehatan untuk semua berstandar dan kualitas layanan yang sama di seluruh Indonesia. <p style="text-align: justify;"><br />"Jaminan kesehatan paling dibutuhkan masyarakat saat ini karena itu harus dijadikan prioritas," kata Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga menanggapi pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Jakarta, Minggu (26/12/2010). <br /><br />Menurut dia, pemerintah sudah cukup proaktif dengan menyelenggarakan jaminan sosial dengan sumber dana beragam, yakni dari APBN (untuk PNS dan anggota TNI/Polri) dan dana swasta (pegawai dan perusahaan swasta). <br /><br />Menurut aturan universal, dibutuh minimal waktu lima tahun agar setiap orang mendapat pelayanan dan akses yang sama dan mudah bagi pelayanan kesehatan dasar. <br /><br />Di sisi lain, Hotbonar juga menyatakan UU SJSN memang memiliki beberapa kelemahan, tetapi hendaknya tidak direvisi lagi saat ini. <br /><br />"Kalau direvisi kapan dilaksanakan," katanya. Hal terpenting yang perlu dilakukan, kata dia, menyegerakan penerbitan petunjuk pelaksana UU tersebut, yakni untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pelayanan Kesehatan. <br /><br />Dia juga mengingatkan, pengalaman pelaksanaan reformasi jaminan sosial di belahan manapun di dunia ini tidak pernah menyentuh pada perubahan kelembagaan yang ada, tetapi lebih pada pembenahan program agar lebih efektif. <br /><br />"Kita harus mengupayakan agar jaminan sosial untuk semua warga bisa terlaksana," kata Hotbonar. <br /><br />Karena itu, dia menilai perlu pemahaman yang sangat mendalam mengenai bentuk hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). <br /><br />"Sepengetahuan saya, tidak ada BPJS yang berbentuk wali amanah. Yang ada, badan pemerintah (goverment agency) dan korporasi," kata Hotbonar. <br /><br />Dari segi program, apa yang sudah dilaksanakan sudah cukup baik, hanya saja perlu ditingkatkan paling tidak pada cakupan layanan, manfaat dan kualitas pelayanan kepada pesertanya. <br /><br />UU SJSN membenarkan lima program jaminan sosial yang sudah ada. Jika, diperlukan penambahan, diperlukan pada asuransi pengangguran (unemployment insurance). <br /><br />"Tapi, itu bukan program jaminan sosial. Begitu juga pada jaminan perumahan," kata Hotbonar. <br /><br />Dia menilai, jika ingin dilaksanakan maka idealnya dijadikan tabungan wajib seperti tabungan perumahan PNS dan para prajurit yang sudah berjalan dengan baik, walaupun belum optimal. <strong>(phs/Ant)</strong></p>