Home / Tak Berkategori

Sekda Kalbar: Staf Ahli Kritisi Kepala Daerah

- Jurnalis

Kamis, 2 Desember 2010 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Zeet Hamdy Assovie mengatakan, staf ahli harus netral, objektif dan kritis dalam memberikan masukan terhadap gubernur, bupati dan wali kota sebelum memutuskan suatu kebijakan. <p style="text-align: justify;">"Karena itu jabatan staf ahli gubernur, bupati dan wali kota dapat memberikan masukan kepada kepala daerah berupa teladan hasil analisis terhadap kebijakan publik di daerah," kata Zeet di Pontianak, Kamis (02/12/2010).<br /><br />Mantan Sekda Kota Singkawang itu mengungkapkan bahwa, keliru dan tidak memiliki dasar hukum yang tepat apabila ada yang mengatakan bahwa jabatan staf ahli hanya sebagai tempat persinggahan atau penampungan bagi mantan-mantan pejabat struktural sebelum memasuki pensiun.<br /><br />Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada pasal 36 tercantum tentang peran, tugas dan fungsi serta tanggung jawab staf ahli.<br /><br />"Dengan peraturan tersebut maka jabatan staf ahli di lingkungan provinsi maupun kabupaten merupakan jabatan yang strategis karena merupakan konsultan kepala daerah dibidang tertentu yang dipercayakan kepadanya," jelas Zeet.<br /><br />Selain itu, kata Mantan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Kalbar tersebut, dengan kedudukan seperti itu kebijakan publik di daerah lahir dari ide, gagasan maupun konsep pemikiran para staf ahli gubernur, bupati dan wali kota sesuai kapasitasnya masing-masing.<br /><br />Seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan di bidang kemasyarakatan dan pembangunan yang menuntut peningkatan kualitas kebijakan publik didaerah.<br /><br />"Melalui analisis yang tepat, diharapkan publik di daerah dapat memenuhi kriteria kebijakan yang baik, diantaranya suatu kebijakan publik hendaknya dapat efektif atau berdayaguna untuk mengatasi masalah yang dihadapi, bukan kebijakan yang sekedar menangani gejala yang tidak menyelesaikan masalah," papar Zeet.<br /><br />Selain itu, suatu kebijakan publik hendaknya tidak memboroskan penggunaan sumber daya yang tersedia di daerah tetapi hendaknya dapat mengatasi inti masalah dalam keadaan keterbatasan sumberdaya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru