Selain Belum Sepaham Dengan Negara Tetangga, Pembangunan PLBN, Covid Jadi Masalah

oleh
oleh

SINTANG – Menjadi sorotan pemerintah pusat Republik Indonesia terkait Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang direncanakan berlokasikan di Sungai Kelik di Kabupaten Sintang, mengingat PLBN ini merupakan satu-satunya yang belum terbangun diamanatkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2019.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Sintang, Zulkarnain mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya keras untuk mengatasi berbagai kendala yang menghambat pembangunan.

Setelah tertunda akibat pandemi COVID-19, kini rencana pembangunan PLBN telah kembali diseriusi. “Kami telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa PLBN Sungai Kelik telah dimasukkan dalam rencana induk BNPP untuk tahun 2025-2029,” jelasnya beberapa lalu ke media ini.

Ia menjelaskan bahwa semua dokumen penting untuk pembangunan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), telah lengkap. Namun, ada beberapa dokumen yang harus diperbaharui, termasuk izin pinjam pakai lahan yang sudah kedaluwarsa dan biaya pembangunan yang perlu disesuaikan.10 Oktober 2024

Sementara itu, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam mewujudkan proyek ini. “Kami sudah membentuk tim percepatan pembangunan PLBN yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah. Anggota tim terdiri dari kami di BPP, Bappeda, dan lintas sektoral lainnya,” jelasnya.
Tim ini diharapkan dapat mengakselerasi proses pembangunan dan memastikan semua pihak terkait bekerja sama dengan baik.

“Keberadaan PLBN Sungai Kelik sangat penting, tidak hanya untuk pengembangan daerah, tetapi juga untuk memperkuat hubungan antara Indonesia dan Malaysia,” tambahnya.

Namun, Kepala BPP menegaskan bahwa meskipun semua persiapan di pihak Indonesia sudah siap, ada tantangan di pihak Malaysia yang harus dihadapi.

Kami berharap pihak terkait dapat segera menyelesaikan masalah ini agar pembangunan PLBN dapat segera terwujud, karena itu bukan ranah kita daerah,” ujarnya.

Dari sisi teknis, lokasi pembangunan telah disepakati di patok 507, setelah sebelumnya sempat diputuskan di patok 499. Perubahan ini juga berdampak pada RDTR yang perlu dibenahi.
“Kami siap untuk terus mengawal semua dokumen yang ada di pusat agar pembangunan ini dapat segera terlaksana,” pungkasnya. (Rilis Kominfo Sintang)