Menteri Pendidikan Nasional, Prof Dr M Nuh, mengatakan, bantuan dana operasional sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah merupakan hak bagi semua sekolah dan siswa se-Indonesia. <p style="text-align: justify;">"Dana BOS merupakan hak bagi semua sekolah maupun siswa," katanya di sela-sela menjadi pemateri dalam diskusi panel di arena Muktamar-V Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) di Bogor, Minggu (phs/Ant).<br /><br />Muktamar yang berlangsung di IPB International Convention Center (IICC), Botani Square, Jalan Pajajaran, Kota Bogor itu dibuka oleh Wakil Presiden Boediono.<br /><br />Prof Dr M Nuh didaulat sebagai pembicara utama dalam sesi diskusi dengan tema "Membangun Peradaban Indonesia Madani melalui Pendidikan Berbasis Akhlak Mulia," yang diikuti 1.000 peserta.<br /><br />Dalam kesempatan tersebut, menjawab pertanyaan hadirin mengenai adanya diskriminasi yang ditemukan di beberapa daerah dalam mengucurkan dana BOS, Mendiknas menegaskan bantuan tersebut merupakan hak bagi semua sekolah dan siswa.<br /><br />"Semua sekolah dan siswa berhak atas dana BOS yang dikucurkan pemerintah," tegas Prof M Nuh.<br /><br />Dia menambahkan, penyerahan dana BOS harus dilakukan secara adil dan merata, tanpa melihat latar belakang apapun.<br /><br />Oleh karena itu, Prof M Nuh mengimbau, bila ada sekolah di daerah tertentu tidak mendapat dana BOS, agar melaporkan apa yang dialami ke Kemdiknas.<br /><br />"Bila ada sekolah atau siswa yang tidak mendapatkan dana BOS, segera laporkan, karena itu merupakan hak yang harus diterima semua," demikian Mendiknas Prof Dr M Nuh. <strong>(phs/Ant)</strong></p>










