Sengkarut APBD Pengaruhi Pencairan Dana Desa

oleh
oleh

MELAWI- Belum tuntasnya sengkarut Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 di Melawi berimbas pada pencairan dana desa. Bahkan banyak desa yang belum menetapkan APBDes lantaran masih menunggu kepastian Alokasi Dana Desa (ADD) serta munculnya perubahan regulasi. Ditambah lagi persoalan keterlambatan proses pencairan dana desa tahap dua tahun 2017 lalu.

“Setidaknya ada sembilan desa yang terlambat terkait pelaksanaan proyek dana desa tahun lalu sehingga molor sampai tahun ini. Kita tidak tahu persis apakah memang pencairan dari pusat yang terlambat atau memang ini ada manajemen yang kurang begitu baik dari kepala desa,” kata Camat Nanga Pinoh, Daniel, kemarin.

Lebih lanjut Daniel mengatakan, tidak hanya itu saja, laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana desa juga sama sekali belum ada yang masuk ke camat. Proses-proses ini ikut mempengaruhi keterlambatan penyusunan APBDes. Selain juga soal teknis seperti adanya perubahan regulasi dan tahapan pencairan dana desa 2018.

“Adanya program padat karya tunai juga membuat desa harus menyusun kembali RKPDes yang sebenarnya sudah dibuat. Karena nantinya dalam RKPDes harus dimasukkan terkait anggaran upah untuk tenaga kerja pembangunan infrastruktur fisik di desa. Pihak kecamatan sedang menjadwalkan rapat penetapan APBDes di seluruh desa di Kecamatan Nanga Pinoh. Penetapan APBDes harus digelar dalam rapat paripurna desa yang dimotori BPD,” katanya.

Program padat karya tunai terkait dari upaya mengentaskan kemiskinan penduduk melalui program pembangunan infrastruktur fisik dengan pola swakelola. Desa memang didorong memprioritaskan tenaga kerja dari kalangan penduduk miskin dan tak mampu sehingga mereka lebih banyak diberdayakan dalam proyek fisik yang didanai melalui dana desa. “Nah, terkait itu, kita juga sudah meminta agar desa setidaknya bisa mendata masyarakat miskin yang akan diberdayakan dalam proyek swakelola di desa,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Desa Kebebu, Ahmad Yani mengungkapkan, proses pencairan dana desa memang sangat tergantung kepada realisasi APBD. “Tahun lalu realisasi APBD Melawi juga terlambat sehingga pencairan dana desa 2017 tahap pertama, kalau tak salah bulan Juni,” ugkapnya.

Keterlambatan APBD, juga berimbas terhadap pelaksaaan proyek pembangunan fisik di desa. Pencairan dana desa harus menunggu APBD ditetapkan. Belum lagi hambatan teknis di lapangan. “Kalau materialnya ada di tempat masih untung. Kalau semua didatangkan dari luar, pas persediaannya  kurang, atau pengaruh kondisi alam, banjir bisa menjadi masalah,” katanya.

Tahun ini proses pencairan dana desa juga mengalami perubahan regulasi dari dua tahap menjadi tiga tahap pencairan. Ini juga sepertinya akan menjadi kendala tersendiri dalam proses pencairan. “Sekarang saja, APBDes sudah molor. Masalah ini bukan hanya dikarenakan keterlambatan APBD. Tapi juga banyak perubahan aturan. Jadi kita mau tak mau harus belajar terus. Kalau lihat aturan awalnya dua tahap, berubah menjadi tiga tahap pencairan,” ucapnya.

Penyusunan APBDes, juga tak bisa sembarangan dilakukan. Karena tiap tahun muncul berbagai aturan, termasuk melalui Peraturan Bupati tentang Penetapan Prioritas Pembangunan di Desa. Aturan baru ini mesti dikaji oleh desa. “Hanya memang ada untungnya APBDes ini tidak ditetapkan sejak awal tahun. Karena bisa jadi masalah lagi akibat banyaknya perubahan. Dalam setahun anggaran hanya bisa satu kali perubahan saja,” katanya.

Terlambatnya penetapan APBD tentunya berpengaruh, mengingat besaran pagu anggaran dana desa untuk desa belum diketahui secara pasti. Walau dalam pembahasan APBDes, bisa mempergunakan pagu anggaran yang lama atau tahun sebelumnya.

“Hanya kita khawatir juga, begitu nanti ditetapkan, ternyata ada perubahan pagu akibat kebijakan tertentu. Seperti kemarin saat kedatangan Pak Dirjen (Dirjen Dana Perimbangan Kemenkeu), ternyata harus ada yang kita input kembali dalam APBDes,” katanya.

Hingga saat ini, realisasi APBD Melawi masih stagnan, belum juga didapatkan solusi antara DPRD dan Pemkab terkait polemik utang pihak ketiga yang kerap dipermasalahkan kedua belah pihak. Bupati dan Ketua DPRD sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait kepastian pembahasan kembali APBD 2018 yang rencananya akan difasilitasi oleh Pemprov Kalbar.

Bupati Melawi, Panji beberapa waktu sebelumnya telah meminta DPRD untuk segera menandatangani APBD hasil evaluasi sehingga gaji pegawai bisa segera terbayar dan proyek juga bisa segera berjalan. Sedangkan untuk utang pihak ketiga, akan dimasukkan dalam APBD Murni sebagai lampiran. Karena catatan pengakuan utang sementara karena belum dihitung secara resmi. Setelah melalui proses audit baru hutang tersebut bisa dibayarkan.

Terkait pencairan dana desa tersebutm Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, saat ini pencairan dana desa masih menunggu kepastian dari APBD Melawi. Meskipun Perdanya sudah diteken, namun masih menunggu Perbupnya.

“Total keseluruhan dana desa tahun ini sebanyak Rp. 131 Milyar, belum ditambah dengan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sekitar Rp. 64 Milyar, tidak berkurang dan tidak bertambah dari tahun lalu. Pencairan menunggu Pebup APBD karena ini menjadi syarat utama penyaluran dana desa dari pusat ke kabupaten. Nanti desa juga harus menyampaikan APBDes untuk syarat pencairannya,” katanya.

Namun, katanya, sampai saati ni masih banyak ula desa yang belum menyampaian laporan pertanggungjawabannya penggunaan dana desa tahun 2017 lalu.sehinga juga menjadi masalah nantinya dalam pencairan dana desa, katena itu adalah salah satu syaratnya.

“Sampai saat ini, yang sudah menyampaikan pertanggungjawaban dana desa tahun 2017, dari 169 desa hanya kisaran 20 saja yang sudah. Sisanya belum. Jadi jangan salahkan Pemda saja, mereka juga belum nyampaikan pertanggungjawaban,” ungkapnya.(edi/KN)