Kalimantan Timur, KUTAI BARAT, KN – Pengadilan Negeri ( PN) Kutai Barat ( Kubar) menggelar sidang Pemeriksaan Setempat ( PS) atau Sidang Lapangan alias Descente dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa E Te.
Sidang lapangan di gelar di obyek sengketa yang berada di RT 02 kelurahan Simpang Raya kecamatan Barong Tongkok, Selasa ( 4/3/2025).
Sejumlah pihak hadir, Hakim, tim Pengadilan Negeri Kutai Barat Kelas II PN Kubar, Jaksa dan Pihak Pelapor serta Pihak Terdakwa.
Saat di iringi waktu sidang Pemeriksaan tempat kejadian
Lahan yang bersengketa,
Tidak di temukan Lokasi Persawahan atau lahan basah , Namun terdapat tanah kering Kerontang, dan di temukan Situs peninggalan jaman dahulu berupa Patung kayu tua( belontangk) serta Bekas kuburan tua jaman dahulu.
“Dalam sidang lapangan, hakim dan tim pengadilan melakukan observasi langsung di lokasi,” ungkap Pelapor Widodo R kepada awak media.
Untuk diketahui sidang lapangan bertujuan untuk mengetahui letak, luas, dan batas objek sengketa, Mengetahui kuantitas dan kualitas objek tanah yang butuh Pembuktian secara akurat.
Serta mendapatkan gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa serta menemukan alat bukti.
Sidang akan kembali di lanjutkan besok, Rabu (5/2/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi A de Charge,(Ramli)