KUTAI BARAT, KN – Tanah yang beralamat di JL ZHASANUDIN RT 02 Kelurahan Simpang Raya Kecamatan BARONG TONGKOK, Kabupaten Kutai Barat, Babak terakhir pembuktian dari Penuntut Umum dalam kasus dugaan pemalsuan surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPPT) terhadap terdakwa ET telah dilangsungkan hari Selasa tanggal 11 Februari 2025,(Kaltim) Kalimantan Timur
menghadirkan Ahli Pidana dari Uniba Balikpapan. Bahwa Ahli Pidana hadir melalui zoom (online) demikian juga kedua Penasihat Hukum terdakwa ET yang menerima Kuasa metalui Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia (Posbakumadin).
Advokat Yahya Tonang saat diwawancara media menyampaikan pendapatnya terkait proses persidangan tersebut mengatakan sidang berjalan \ancar, hanya saja PH menyayangkan Ahli Pidana terkesan tidak tegas dalam menyampaikan pendapatnya saat ditanya peristiwa abstak terkait apakah penyangkalan seorang saksi dipersidangan lalu sangkalan itu dapat dibuktikan ternyata bohong, apakah saksi bisa dipidana dengan sangkaan memberi sumpah palsu/keterangan palsu? Ahli terkesan tidak mau menjawab. Bahwa hal itu PH tanyakan terkait Pelapor WR yang menyangkal pernah menggugat terdakwa ET dalam sidang perdata dalam Putusan Pengadilan Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN.Kbr tanggal 15 Januari 2012. namun sangkalan itu akhirnya dibuktikan oleh PH dengan menampilkan salinan putusan didepan majelis Hakim bahwa pelapor justru pernah menggugat terdakwa.
Bahwa menurut Ahli Pidana, ia hanya berpijak pada keterangan didalam SPPT terdakwa ET yang menurutnya tidak benar yaitu pertama terdakwa menang dalam gugatan di pengadilan padahal putusan tersebut NO, dan kedua terdakwa menyampaikan lahan tersebut tidak ada sengketa padahal masih sengketa. Namun saat Tonang menanyakan barometer apa yang dipakai Ahli Pidana bahwa lahan tersebut masih dalam sengketa sementara tidak ada upaya hukum sedang berjalan? Ahli juga tidak mampu menjelaskan, lalu darimana kesimpulan putusan NO bahwa SHM itu dikembalikan ke lokasi itu? sementara lahan SHM tidak jelas letaknya karena tidak ada peta penempatan? Ahli tidak juga dapat menjelaskan.
Lalu Tonang juga menyampaikan kepada Ahli Pidana bahwa SHM tersebut ternyata menurut Ahli BPN tidak dapat dipastikan terletak dilahan itu karena peta penempatan lahan tidak ada, lalu Tonang bertanya :“apakah dengan diketahui keterangan Ahli BPN tersebut diatas maka terdakwa masih bisa dituduh membuat SPPT palsu diatas SHM? ditambah pula alamat kedua lokasi berbeda?” Ahli Pidana juga tidak mau menjawab secara tegas, ahli ini tetap mengacu menurutnya kepalsuan surat terdakwa ET hanya terletak pada frasa lahan tersebut sebenarnya masih sengketa dan putusan masih NO sehingga SHM menurutnya kembali ke posisi semula, tetapi saat Tonang. menegaskan kembali apakah Ahli Pidana yakin SHM itu disitu tepatnya? Ahli berkelit lagi-lagi itu kewenangan Ahli BPN yang membuat tonang tersenyum mendengarnya.
Sidang selanjutnya dilanjutkan hari Rabu 19 Februari 2025 akan memberikan kesempatan pada Terdakwa ET menghadir kan saksi dan Ahli. ucap Yahya Tonang,(Ramli)