SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menggencarkan sosialisasi sekaligus penertiban jam buang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di wilayah Kota Sintang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kebersihan, ketertiban, serta menjaga keindahan lingkungan kota.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 10 Tahun 2024 Bab V Pasal 23 ayat (1) huruf d, yang mengatur bahwa pembuangan sampah dilakukan pada sore hari mulai pukul 18.00 WIB hingga paling lambat pukul 06.00 WIB. Aturan ini diterapkan guna menghindari penumpukan sampah di luar jam yang telah ditentukan serta memudahkan proses pengangkutan oleh petugas kebersihan.
Mulai hari ini, Selasa (3/3/2026), setiap TPS yang berada di dalam kota akan dijaga oleh petugas. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syukur Salah, saat ditemui media ini.
Pria yang akrab disapa Saleh tersebut menjelaskan bahwa penempatan petugas di setiap TPS bertujuan untuk memastikan masyarakat mematuhi jam pembuangan sampah yang telah ditetapkan. “Kami ingin membangun kedisiplinan bersama. Dengan adanya petugas yang berjaga, diharapkan masyarakat semakin sadar dan tertib dalam membuang sampah sesuai waktu yang sudah diatur,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga bagian dari penegakan aturan. Pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat dapat tumbuh sehingga kebersihan kota tetap terjaga tanpa harus terus-menerus dilakukan tindakan penertiban.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Sintang dapat menjadi kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya.


















