Tarif KMP. Saluang Mahal, Ketua Komisi II DPRD Sekadau Turun Kelapangan

oleh

SEKADAU – Masyarakat Keluhkan tarif KMP. Saluang milik PT. ASDP Indonesia Ferry Pontianak, Kapal Ferry lintas Sungai Asam – Sunyat tergolong mahal. Kapal Ferry KMP. Saluang ini baru beroperasi 4 harimulai dari tanggal 1 Januari 2019.

Mendengar keluhan dari masyarakat berkaitan tarif KMP. Saluang yang tergolong mahal, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi PDI Perjuangan, Musa. A turun langsung kelapangan untuk bertemu dengan pihak KMP. Saluang untuk mengecek kebenaran atas informasi dari masyarakat. Apakah benar tarif itu sesuai dengan SK Bupati Sekadau.

Jika benar sesuai SK Bupati lanjutnya, kenapa tidak ada pemberitahuan kepada Komisi 2 DPRD Sekadau yang membidangi masalah Perhubungan dan tidak ada sosialisasi saat mengeluarkan SK Bupati tesebut.

“Harusnya ada rapat kerja dulu dengan pihak terkait. Inikan berkaitan dengan kepentingan umum atau pelayanan publik khususnya masyarakat 3 Kecamatan Belitang ,” pungkasnya.

Untuk memastikan kebenaran SK Bupati tersebut kata Musa, senin tanggal tanggal 7 Desember kita akan panggil pihak terkait, Bupati, Dinas Perhubungan dan pihak KMP. Saluang untuk rapat dengar pendapat berkaitan tarif KMP. Saluang,” pungkas politisi PDIP asal Belitang Hulu ini.

Namun, Wakil Kapten KMP Saluang, Alim Nursidik dan bagian manajemen darat KMP. Saluang, Effendi Rahayaan menjawab, berkenaan dengan masalah tarif penyeberangan di KMP Saluang, pihaknya berdasarkan SK Bupati Sekadau dengan No. 551/399/DISHUB-A Tanggal 28 Desember 2018.

Pada papan pengumuman yang dipasang oleh pihak KMP. Saluang Berdasarkan SK Bupati, ini daftar tarif penyeberangan Ferry KMP. Saluang sudah termasuk asuransi ;

Penumpang dewasa 2.500 rupiah, anak-anak 1.500, sepeda ontel/sejenisnya 3.000, sepeda motor 5.500, sepeda motor 500cc, tosa/sejenisnya 7.500 rupiah.

Kendaraan roda 4 jenis sedan, pik up/sejenisnya 55.000 rupiah, kendaraan roda 6 jenia truk kecil, engkel dan bus sedang 85.000, roda 6 jenis truk besar dan bus besar 140.000, kendaraan jenis tronton dan alat berat roda karet 180.000, alat berat roda besi 190.000 rupiah. Sedangkan untuk barang, 10.000 per tonasenya. (AS)