TBS 450 Rupiah PKS Tutup, Petani Sawit Makan Apa?

oleh

SEKADAU – DPRD kabupaten sekadau undang pihak Eksekutif yakni TP4K dan pihak perusahaan yakni PT. Parna Agro Mas, PT. GUM dan TBSM terkait take over yakni PT. GUM dan TBSM yang dibeli oleh PT. LG hadir dalam rapat kerja DPRD yang siadakan di ruang Komisi DPRD Kabupaten Sekadau, Kamis (11/10 /18).

PT. KSP dan PT. KBP tidak hadir dalam memenuhi undangan rapat kerja DPRD.

Rapat kerja dipimpin oleh ketua DPRD Sekadau Albertus Pinus, SH, MH dan lintas komisi lainnya.
Tim TP4K dihadiri oleh Asisten dua, Kadis Ketahanan Pangan, Perikanan ,dan Peternakan, Kabid Perkebunan, kepala BPN Sekadau, Kadispenda, Kabag Ekonomi ,dan Kabid Ketenagakerjaan.

Tiga poin yang menjadi agenda raker kali ini yakni, adanya take over antara PT. Green Utama Mandiri, PT. TBSM dengan perusahaan Korea yang tergabung dalam grup PT. GGL, permasalahan pembelian TBS petani yang dilakukan PT. GUM dengan harga 450 per kilogram melalui CV. Prima Jasa yang bukan merupakan Mitra PT. GUM serta masalah PKS PT. KBP dan PT. KSP yang tidak beroperasi sehingga petani tidak bisa menjual TBS.

Anggota DPRD Sekadau dalam menanggapi masalah PKS PT. KSP yang ditutup dan belum.l tau entah kaoan dibukanya karna belum ada pemberitahuan dari perusahaan yang dimaksud.

Pihak DPRD Sekadau katakan, sejak terjadinya peristiwa peralihan saham, disitu sudah terjadi peristiwa hukum yang menyangkut perubahan kepemilikan saham sehingga pemerintah wajib mendorong pihak perusahaan untuk melakukan perubahan HGU,supaya pemerintah berhak mendapatkan setoran PBHTB.

Mereka meminta penjelasan terkait take over yang dilakukan oleh PT. LG, PT GUM dan TBSM.

Selanjutnya, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada Executif untuk memberikan keterangan terkait peristiwa take over tersebut.

Melalui Assisten dua, Paulus Yohanes membacakan surat dari perusahaan kepada bupati sekadau dengan nomor 90/PAN/EXSITE/IX/2018 perihal pemberitahuan perubahan kepemilikan saham, PT.GUM dan PT.TBSM.

Dalam surat tersebut, terdapat rincian perubahann saham 95% kepemilikan saham PT. GUM dan PT. TBSM sudah menjadi milik Grup PT. GGL perusahaan asal Korea ini.

Setelah membacakan isi surat, Paulus Yohanes memastikan bahwa “benar telah terjadi peristiwa take over. namun perisrtiwa ini tidak berbarengan dengan perubahan HGU sehingga pemerintah daerah tidak berhak untuk memungut PBHTB dan itu sesuai dengan undang -undang tentang perseroan terbatas. Hal tersebut juga dibenarkan oleh kepala BPN Sekadau Zulkifli.

Zulkifli katakan, sampai saat ini belum ada perubahan HGU milik kedua Perusahaan tersebut meskipun itu merupakan kewenangan dari Provinsi, akan tetapi peristiwa terbesut belum ada.

Menangapi isu pembelian TBS 450 rupiah per kilogram, Kabid Perkebunan Kabupaten Sekadau, Edy Mulyono mengatakan sesuai peraturan yang ada permentan 01 tahun 2018 dan pergub 86 tahun 2015
Perusahaan wajib membeli TBS pekebun sesuai dengan harga ketetapan pemerintah.

Jika benar pembelian TBS tidak sesuai aturan yang berlaku, itu merupakan bentuk pelanggaran,” ucap Edy.

Saat pertemuan sedang berlangsung, ratusan masyarakat petani dari perusahaan PT. GUM, PT. KBP dan PT. KSP menunggu diluar ruangan rapat.

Akhirnya paara perwakilan petani dipersilakan masuk. Secara bergantian para pengurus KUD menyampaikan keluhan terkait pembelian TBS yang diluar harga ketetapan pemerintah.

Perwakilan petani menuntut dan meminta pihak perusahaan membayar kekurangan harga jual TBS petani dari harga 450 rupiah per kilogram ke harga ketetapan pemerintah yang sebesar 1. 485,30 rupiah per kilogram.

“Jadi, perusahaan harus membayar kekurangannya kurang lebih 1.035.30 rupiah per kilogram,” kata Abus Yanto salah satu perwakilan petani. (AS/KN)