Tenaga terlatih di jajaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perlu sertifikasi kompetensi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan sumberdaya manusia (SDM) yang kompeten, bermutu dan akuntabel bagi implementasi Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. <p style="text-align: justify;">"UU No.32 itu menuntut akuntabilitas yang tinggi dan selayaknya berlandaskan pada kompetensi para SDM pelaksana," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Gusti Muhammad Hatta saat peluncuran Program Nasional Kompetensi Lingkungan 2011-2014 di Jakarta, Kamis (23/12/2010). <br /><br />Menurut dia, UU No.32/2009 itu secara eksplisit mengamanatkan sertifikasi kompetensi terhadap dua keahlian, yaitu penyusun dokumen AMDAL dan auditor lingkungan hidup. <br /><br />Bagi penyusun dokumen Analisis Mengenai Dalam Lingkungan (AMDAL) yang tidak bersertifikasi kompetensi dikenakan ancaman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp3 miliar. <br /><br />Pada 2009-2010 standar kompetensi telah mulai diterapkan untuk bidang teknisi refrigerasi (perlindungan lapisan ozon) sebanyak 1.097 orang dan sebanyak 356 orang penyusun dokumen AMDAL tersertifikasi. <br /><br />Selain itu juga sebanyak 369 orang manajer pengendalian pencemaran air tersertifikasi serta 21 laboratorium lingkungan. Sementara baru tiga auditor utama yang tersertifikasi. <br /><br />Dalam program nasional 2011-2014, kompetensi juga akan diimplementasikan pada delapan bidang, yaitu instrumen ekonomi perencanaan pembangunan, penyusunan dokumen AMDAL, audit lingkungan hidup, pengendalian pencemaran lingkungan. <br /><br />Dia mengatakan, pada bidang mitigasi dan adaptasi emisi gas rumah kaca, perlindungan lapisan ozon, pengawasan serta pemantauan kualitas lingkungan hidup dan pengujian parameter lingkungan. <br /><br />"Program nasional kompetensi lingkungan ini melengkapi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk pembangunan berbasis kompetensi menuju Indonesia yang lebih maju," kata MenLH. <br /><br />Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengatakan, saat ini sudah 500 standar yang berhubungan dengan lingkungan hidup yang terbit. <br /><br />Dikatakannya ada beberapa faktor penting terkait standar yang berhubungan dengan lingkungan hidup di antaranya monitoring perubahan iklim dan standar ISO yang ditetapkan bisa menjadi basis pengurangan emisi gas rumah kaca. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















