Home / Tak Berkategori

Tiga Pengedar Upal Sanggau Dibekuk

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2011 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga orang pengedar uang palsu (Upal) yang sudah beroperasi sejak sekitar sebulan terakhir dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sanggau. Ketiganya dibekuk ketika sedang membelanjakan uang yang diduga uang palsu tersebut di wilayah Sosok Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, seorang tersangka bahkan diketahui adalah PNS aktif pemkab Sanggau. <p style="text-align: justify;">Kapolres Sanggau AKBP Winarto melalui kasat reskrim Polres Sanggau AKP Fajar Dani ketika dikonfirmasi di mapolres Sanggau, Jumat (22/4) mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Yang mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang, dengan menggunakan mobil jenis Avanza KB 1111 DM.<br /><br />Dari tangan ketiga tersangka yang berhasil diamankan tersebut, diperoleh uang palsu dengan pecahan 100 ribu 219 lembar dan pecahan 50 ribu 100 lembar. Dan juga barang bukti uang asli hasil kembalian ketika berbelanja senilai Rp 600 ribu.<br /><br />"Setelah kita lakukan pengintaian beberapa lama, maka pada Kamis (21/4) kita lakukan penangkapan kepada dua orang tersangka masing-masing GS (20) dan HS (18) di wilayah Sosok. Dari tangan keduanya pada saat penangkapan kami menyita upal pecahan 100 ribu sembilan lembar dan pecahan 50 ribu sembilan lembar," ungkapnya.<br /><br />Dari pengembangan yang dilakukan dari kedua tersangka tersebut dikatakan Fajar Dani diketahui uang yang diduga palsu tersebut dari seseorang yang juga ternyata ayah GS Yakni GT (58). Polisi kemudian melakukan pembekukan terhadap GT disekitar Sosok juga, karena diperkirakan GT akan membebaskan GS yang ditangkap kepolisian setempat.<br /><br />"Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian kita melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah GT di Kelurahan Bunut Sanggau dan didapatlah barang bukti senilai Rp 26,5 juta tersebut," ungkapnya.<br /><br />Ketiganya dikatakan Fajar Dani dijerat dengan KUHP Pasal 245 yakni barang siapa menyimpan, mengedarkan uang palsu maka diancam dengan kurungan pidana maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian saat ini menurutnya masih terus mengembangkan kasus tersebut.<br /><br />"Kita masih terus menelusuri kasus peredaran upal ini, karena menurut informasi yang kita peroleh dari para tersangka upal yang diedarkan berasal dari pulau Jawa. Kita masih terus melakukan pengembangan terkait informasi tersebut," tukasnya. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Sintang Terima CSR Rehab Jembatan Sebungkang Dedai Dari Investasi Perkebunan
Bupati Bala Ajak Dinkes, RSUD dan Puskesmas Berinovasi dan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat
Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif
Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu
Sekprov Kaltara Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Makin Optimal
Training ESQ Leadership Hari Kedua, Pemkab Barito Utara Perkuat 7 Budi Utama dan Tata Kelola Akuntabel
Api Menjilat Jalan Provinsi, Asap Karhutla Lumpuhkan Arus Nanga Pinoh–Kota Baru
Persekutuan Guru Kristen PAUD, PNF dan IKBM Malinau Menggelar Perayaan Natal Bersama 

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:23 WIB

Bupati Sintang Terima CSR Rehab Jembatan Sebungkang Dedai Dari Investasi Perkebunan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

Bupati Bala Ajak Dinkes, RSUD dan Puskesmas Berinovasi dan Berikan Layanan Terbaik Untuk Masyarakat

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:40 WIB

Akselerasi Pelayanan Publik, DKISP Gelar Workshop Pengembangan Dashboard Eksekutif

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:33 WIB

Sekprov Kaltara Safari Perangkat Daerah, Pastikan Pelayanan Publik Makin Optimal

Berita Terbaru

Sekadau

Kabag OPS Polres Sekadau Kunker Ke PT. KBP Belitang Hulu

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:28 WIB