SINTANG, KN – Baru-baru ini, jagat media sosial di Kabupaten Sintang diramaikan dengan beredarnya informasi mengenai adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak-anak usia sekolah. Dalam narasi yang tersebar, disebutkan bahwa pelajar dilarang berkegiatan di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB- pukul 04.00 WIB. Kabar tersebut sontak menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama warganet.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Herkolanus Roni, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Bupati yang mengatur secara khusus tentang pemberlakuan jam malam untuk anak-anak sekolah.
“Itu tidak benar, informasi yang menyebutkan adanya Perbup jam malam bagi pelajar adalah hoaks. Kami minta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya,” ujar Herkolanus Roni, Senin (9/6/2025).
Meski demikian, isu ini justru mendapat banyak tanggapan positif dari warganet. Di kolom komentar berbagai unggahan media sosial, tak sedikit masyarakat yang mengaku setuju jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, demi menjaga ketertiban dan keamanan anak-anak di malam hari.
“Kalau benar-benar diterapkan, saya dukung. Banyak anak-anak sekarang nongkrong di luar sampai larut malam, main game, bahkan merokok. Ini sudah di luar kendali,” tulis salah satu akun di Facebook.
Sejumlah warga lainnya juga menyatakan kekhawatiran mereka terhadap maraknya anak-anak usia sekolah yang masih berkeliaran di tempat umum hingga tengah malam, terutama di warung kopi dan tempat keramaian lainnya. Mereka berharap ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun pihak sekolah dan orang tua dalam mengatasi fenomena tersebut.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Herkolanus Roni, menyatakan akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan memastikan bahwa segala kebijakan terkait anak dan remaja akan dirumuskan melalui kajian yang matang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pendidikan, dan penegak hukum.
“Kami memahami keresahan masyarakat, terutama terkait pergaulan anak-anak di malam hari. Namun, langkah kebijakan harus dirumuskan secara bijak dan terukur agar tidak justru menimbulkan persoalan baru,” lanjut tegas Roni.











