Wakil Bupati Sintang Ignasius Juan meminta para kepala desa agar menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa agar tidak menemui masalah di kemudian hari. <p style="text-align: justify;">"Ini perlu saya ingatkan karena hasil evaluasi mengenai keuangan desa khususnya Alokasi dana Desa (ADD) tahun 2007 hingga semester pertama tahun 2010, masih banyak di temukan pemerintahan desa yang belum menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di desanya," kata Juan di Sintang, Sabtu (18/12/2010). <br /><br />Juan hadir dalam acara bimbingan teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dihadiri puluhan kepala desa. Kegiatan itu difasilitasi oleh Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang di Sintang. <br /><br />Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan desa, kepala desa bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan. <br /><br />"Meskipun demikian, bukan berarti kepala desa dapat menggunakan uang desa seenaknya atau lebih banyak untuk kepentingan pribadi," jelasnya. <br /><br />Dijelaskan Juan, pengelolaan keuangan desa haruslah berpedoman pada Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBdes) yang telah ditetapkan bersama sama dengan Badan Perwakilan (BPD). <br /><br />"Penyusunan anggaran itu juga ditetapkan dalam peraturan desa yang sifatnya mengikat," jelasnya. <br /><br />Ia mengatakan, dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan APBdes juga harus sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat. <br /><br />"Pelaksanaannya juga harus bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan," kata dia. <br /><br />Menurutnya, ketika menyelenggarakan tugas-tugas operasional pemerintahan, harus dibuat administrasinysa secara efektif. <br /><br />"Hal itu agar seluruh aktivitas desa memiliki dokumen formal, sekaligus sebagai bukti penyelenggaraan pemerintahan desa," ucapnya. <br /><br />Pada dasarnya semua pengelolaan keuangan pemerintah termasuk pemerintahan desa harus dilakukan dengan transparan, jujur dan bertanggung jawab. <br /><br />"Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi karena akan menimbulkan prasangka negatif," jelasnya. <br /><br />Dalam kondisi seperti itu kata Juan tentunya membuat banyak pengaduan dari masyarakat tentang adanya indikasi penyimpangan pengelolaan ADD yang dilakukan aparat desa. <br /><br />"Kondisi itu juga membuat aparat pengawas fungsional harus turun kelapangan melakukan pemeriksaan," jelasnya. <br /><br />Menurutnya, setiap kegiatan yang dilaksanakan di desa dan menggunakan keuangan desa sudah selayaknya dikoordinasikan dengan BPD serta lembaga kemasyarakatan lainnya di desa. <br /><br />"BPD adalah wujud perwakilan masyarakat sehingga mereka juga berhak tahu untuk apa saja uang digunakan oleh aparat pemerintahan desa," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>