Wali Kota Pontianak: Jangan Ada Pemotongan BOS

oleh
oleh

Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, jangan ada pemotongan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh pihak mana pun agar bantuan tersebut terserap dan bermanfaat bagi penerima. <p style="text-align: justify;">"Kalau masih ada pihak sekolah atau pun kepala sekolah yang melakukan pemotongan terhadap dana BOS risiko ditanggung sendiri," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (28/03/2011).<br /><br />Ia meminta, masyarakat dan komite sekolah secara konsisten mengawasi penyaluran BOS karena kalau tidak bisa saja diselewengkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menjelaskan, pihak Dinas Pendidikan untuk secepatnya menyalurkan dana BOS tahap dua, karena BOS tahap pertama sebelumnya sedikit terlambat.<br /><br />"Kalau tidak segera dicairkan, saya khawatir dana BOS tersebut tidak tepat penggunaannya karena pihak sekolah dikejar waktu dalam kepengurusan administrasi," kata Sutarmidji.<br /><br />Diknas Kota Pontianak tahun 2011 mendapat dana BOS Rp 42 miliar. "Malah ada sekolah yang menerima dana BOS sebesar Rp 500 juta sehingga pihak kepala sekolah dan bagian administrasi kami berikan pelatihan agar tidak salah dalam membuat laporan keuangannya," kata Wali Kota Pontianak.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Diknas Kota Pontianak, Mulyadi mengatakan, setiap siswa Sekolah dasar penerimaan BOS mendapat Rp 400 ribu per siswa/tahun. Sementara untuk siswa Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 575 ribu per siswa/tahun, katanya.<br /><br />Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar gaji bagi tenaga guru yang telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.<br /><br />"Tetapi kalau untuk honor kegiatan ekstra kurikuler boleh," jelasnya.<br /><br />Dana BOS memang diarahkan untuk membantu para siswa baik SD – SMP yang tergolong tidak mampu, seperti penyediaan buku, alat tulis, seragam sekolah yang pengelolaannya diserahkan kepada pihak sekolah masing-masing, kata Mulyadi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>