Warga Samarinda diminta tidak memberi uang kepada pengemis di jalanan karena semakin diberi jumlahnya semakin banyak, apalagi kebanyakan pengemis tersebut dimanfaatkan oleh koordinatornya. <p style="text-align: justify;">"Kami harap warga mendukung penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) yang masih berkeliaran, di antaranya dengan tidak memberi uang, apalagi anak-anak yang dimanfaatkan oknum tertentu," kata Wakil Wali Kota Nusyirwan Ismail di Samarinda, Jumat. <br /><br />Menurutnya, tidak memberi uang bukan berarti kejam karena mereka terutama anak-anak merupakan korban eksploitasi orang-orang yang tidak bertanggung jawab menjadikan lahan pendapatannya, atau yang sering disebut koordinator pengemis. <br /><br />Dia mengatakan, justru para gepeng harus dibina karena mereka korban dari orang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, mata rantai yang menjadikan anak-anak sebagai pengemis harus diputus, yakni antara koordinator dengan gepengnya. <br /><br />"Kalau perlu kita bawa koordinatornya ke proses hukum. Kita juga perlu berbicara dengan daerah asal anak-anak itu, apalagi anak-anak mempunyai hak dasar dalam memperoleh pendidikan, kesehatan, tumbuh kembang dan kehidupan layak," katanya. <br /><br />Menyinggung tentang kesehatan anak, baik yang meminta-minta maupun berjualan koran pasti terganggu kesehatannya dengan berdiri berjam-jam di perempatan jalan, mereka akan menghirup CO2 (karbondioksida) dari knalpot kendaraan. <br /><br />Nusyirwan mengaku prihatin dengan kesehatan anak-anak itu dalam jangka panjang karena setiap hari menghisap udara yang sudah tercemar dari asap kendaraan bermotor, sehingga bisa mengganggu paru-paru dan menyebabkan berbagai penyakit. <br /><br />Dia mengatakan, selain harus memutus mata rantai dan memproses secara hukum koordinatornya, instansi terkait juga diminta untuk mempertajam sistem kependudukan, pihak kecamatan juga diminta melakukan pembinaan. <br /><br />Terkait sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum, dia mengaku prihatin dengan angka yang terjadi di Kaltim, yakni pada 2008 mencapai 152 perkara dan tahun 2009 sebanyak 166 perkara. <br /><br />Sedangkan di Kota Samarinda yang merupakan Ibukota Provinsi Kaltim, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum pada 2008 mencapai 42 perkara dan pada 2009 sebanyak 28 perkara. <strong>(das/ant)</strong></p>










