Warga masyarakat Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah melaporkan dugaan kecurangan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 ke kantor inspektorat setempat melalui pesan pendek atau SMS. <p style="text-align: justify;">"Kami menerima sejumlah pengaduan masyarakat melalui layanan khusus SMS di antaranya terkait penerimaan CPNS yang belum lama diselenggarakan," kata Kepala Inspektorat Murung Raya (Mura) Suhardi Buhoy di Puruk Cahu, Selasa. <br /><br />Pengaduan masyarakat melalui SMS ini terus diterima kantor pengawasan aparatur pemerintah daerah setempat itu setelah membuka layanan khusus pada awal November 2010 melalui nomor telepon seluler 082156196888 terkait penyelenggaraan kepemerintahan setempat. <br /><br />Suhardi mengatakan, masyarakat menyebutkan dalam pelaksanaan penerimaan CPNS adanya dugaan terjadi suap dan diantara peserta menggunakan ijazah yang tidak terakreditasi oleh lembaga berwenang. <br /><br />"Saat ini pengaduan itu sedang kami proses untuk diselidiki dan diteliti kebenarannya serta sudah dilaporkan kepada bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah Pemkab Murung Raya," katanya. <br /><br />Menurut Suhardi, selain pengaduan tentang penerimaan CPNS pihaknya juga menerima laporan tentang pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan pada beberapa tempat di daerah ini. <br /><br />Sejak dibuka layanan khusus ini, pihaknya belum banyak menerima pengaduan dari masyarakat, namun inspektorat tetap menungggu laporan tersebut baik perkembangan penerimaan CPNS maupun lainnya. <br /><br />"Biasanya laporan akan banyak setelah pengumuman kelulusan tes CPNS, selain melalui SMS juga surat ataupun laporan langsung kepada kami," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki keluhan, saran, aspirasi atau kritikan dipersilahkan mengirim SMS melalui nomor tersebut dan akan ditindalanjuti. <br /><br />Selain itu, katanya bagi pelapor diharap juga bisa menyampaikan informasi yang tidak bersifat fitnah menggunakan kata-kata sopan dan baik dengan mencantumkan indentitas pelapor pada pesan tersebut. <br /><br />"Masyarakat yang mengadu via SMS tidak perlu khawatir, karena identitas dan kerahasiaan dilindungan perundang-undangan yang berlaku," kata Suhardi. <strong>(das/ant)</strong></p>