Warga Sintang Sulit Akses Informasi Publik

oleh
oleh

Sejumlah warga di Kabupaten Sintang mengeluhkan sulitnya memperoleh informasi di beberapa badan publik padahal Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah berlaku. <p style="text-align: justify;">"Saya punya pengalaman ketika hendak mengakses beberapa dokumen yang menurut saya adalah dokumen publik, tetapi tidak bisa saya dapatkan," kata Riki, seorang pegiat lingkungan di Sintang, Minggu (12/12/2010).<br /><br />Ia menjelaskan, ketika itu hendak meminta dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) salah satu perusahaan di Kecamatan Dedai kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang.<br /><br />"Tetapi saya tidak bisa memperoleh dokumen tersebut, padahal dokumen Amdal itu setahu saya bukan termasuk rahasia negara, apalagi Amdal itu menyangkut dampak yang akan kami rasakan ketika masuknya sebuah investasi," ucapnya.<br /><br />Ia mengatakan, ketika itu, oleh petugas dimintai surat resmi agar bisa memperoleh dokumen tersebut hingga akhirnya ia membuat surat permohonan atas nama organisasi kemahasiswaan.<br /><br />"Tetapi ketika surat sudah dimasukkan, tetap saja dokumen itu tidak bisa diperoleh, kalaupun Amdal perusahaan tersebut dilaksanakan provinsi, apakah di kabupaten tidak ada tembusan dokumennya karena operasional perusahaan itu berada di kabupaten," ucapnya.<br /><br />Menurutnya, ketika ada persoalan seperti itu, tidak ada lembaga yang bisa membantu menyelesaikan sengketa informasi tersebut dan kesulitan mendapatkan informasi itu sudah sering terjadi di Sintang.<br /><br />"Padahal amanat undang-undang sudah jelas sehingga sudah layak Sintang memiliki komisi informasi," jelasnya.<br /><br />Keterbukaan informasi, kata dia, penting dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang transparan, bersih dan berwibawa.<br /><br />"Saya kira badan publik di Sintang tidak perlu risih selama bersih dari unsur-unsur yang merusak kewibawaan pemerintah," ujarnya.<br /><br />Hal yang sama diungkapkan aktivis LSM Bendera Sintang, Umar Dhani yang mengaku juga agak kesulitan mengakses informasi di sejumlah badan publik yang ada di Sintang.<br /><br />"Yang paling sederhana, Perda APBD saja sudah bagai buku suci, sulit mendapatkannya, pembahasannya saja kurang melibatkan masyarakat, padahal kalau kendalanya biaya fotocopy, kami yakin bisa memenuhinya karena banyak yang membutuhkannya," ucapnya.<br /><br />Apalagi, menurutnya, dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah yang berdasarkan UU KIP tidak masuk kategori dokumen rahasia.<br /><br />"Padahal ketika masyarakat bisa memperoleh dokumen itu, misalnya bestek proyek, maka sebenarnya pemerintah daerah terbantu dari sisi pengawasan, masyarakat yang akan langsung mengawasi pekerjaan itu," jelasnya.<br /><br />Ia menilai keberadaan komisi informasi di Sintang sangat dibutuhkan sehingga diharapkan pemerintah daerah bisa membantu segera merealisasikan komisi itu.<br /><br />"Ini adalah hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar atas penyelenggaraan pemerintahan, kalau bersih mengapa harus risih," ucapnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>