Yodi: Perusahaan Yang Tidak Taat Aturan Harus Diberikan Sanksi

oleh

 

SEKADAU – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sedang anjlok. Hal ini membuat petani kelapa sawit menjerit.

Anggota DPRD Sekadau Yodi Setiawan dari fraksi Partai Gerindra dapil 3 mengaku prihatin dengan rendahnya harga TBS.

“Kasihan para petani kelapa sawit kita jika harga TBS anjlok seperti ini,” ujar Yodi, (7/9).

Adanya perbedaan harga TBS antara pabrik satu dengan pabrik lainnya semakin membuat petani bingung dan resah.

Padahal kata Yodi, pemerintah sudah menetapkan harga ideal kelapa sawit sesuai indeks K. Semestinya, harga tersebut menjadi acuan. Selain itu, juga sudah diatur dalam Pergub No. 86 Tahun 2015 serta Permentan No. 1 Tahun 2018.

Di pabrik PT Parna Agro Mas contohnya, Yodi katakan, harganya hanya kisaran 750 – 800 rupiah saja per kilogram.

“Ini sangat tidak relevan dengan ketetapan harga indeks K. Sementara di pabrik lain ada yang harganya 1.200 rupiah per kilogram,” tutur politisi Gerindra dapil 3 asal Kecamatan Belitang Hilir.

Ia berharap, ada ketegasan dari pihak terkait agar ketimpangan harga TBS tidak terlalu signifikan.

“Kalau perusahan masih bandel, pemerintah berhak membri sanksi. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya.

Sesuai pada daftar harga yang media ini dapat dari lapangan, ini daftar harga TBS PT. Parna Agro Mas per tanggal 3 – 5 Sept 2018 khusus dalam daerah Belitang ;
Umur 10 – 20 thn Rp. 800
Umur 8 – 9 thn Rp. 750
Umur 5 – 7 thn Rp. 650
Umur 3 – 4 thn Rp. 450
Diluar Belitang, subsidi transport tidak ada

Dan dibawah ini ketetapan harga TBS yang ditetapkan oleh Tim penetapan di wilayah Kalbar periode II Agustus 2018 sebagai berikut ;
Indeks K = 88,26%
CPO = 6.548,50
PK = 5.117,04
3 = 1.079,29
4 = 1.169,96
5 = 1.253,01
6 = 1.289,65
7 = 1.338,06
8 = 1.378,79
9 = 1.417,82
10-20 = 1.466,41
21 = 1.438,29
22 = 1.428,92
23 = 1. 365,66
24 = 1.334,45
25 = 1.293,42

Oleh: Asmuni