Zona Merah, Ini Aturan Sistim Kerja ASN

oleh
Ilustrasi

Melawi, Kalimantan-News.com. Bupati Melawi, Kalimantan Barat, H. Dadi Sunarya UY, mengeluarkan aturan baru sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan kategori zonasi merah wilayah Melawi saat ini.

Sistem kerja baru ASN yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 860/365/BKPSDM-B tertanggal 2 Juni 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Dan Mengantisipasi Penyebaran Corona Dilingkungan Pemkab Melawi tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from home/WFH dan work from office/WFO).

“Surat edaran yang berlaku sejak 2 Juni sampai dengan 18 Juni 2021 ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Melawi yang sudah masuk dalam kategori zona merah,” kata Bupati, yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Melawi ini, Rabu (2/6/2021).

Dia menjelaskan, selain mengeluarkan Surat Edaran, pihaknya juga sudah mengimbau para pegawai untuk tak melakukan aktivitas perjalanan keluar daerah, lantaran posisi Melawi yang saat ini mengalami tren kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 yang masuk dalam kategori zona merah.

Bupati mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini akan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi serta pelayanan publik di instansi pemerintah tetap berjalan secara efektif dengan ketentuan pejabat eselon tetap masuk kantor dan beraktifitas seperti biasanya.

Lebih lanjut bupati menjabarkan antara lain isi Surat Edaran tersebut adalah menunda sementara atau membatalkan perjalanan dinas ke luar daerah dan ke luar provinsi. Kecuali memenuhi panggilan gubernur atau hal-hal yang sangat penting dengan ketentuan membatasi hanya tiga orang dan setelah pulang wajib melaporkan kesehatan diri ke Dinas Kesehatan Melawi.

Selain itu, tambah bupati, organisasi perangkat daerah (OPD) agar menunda sementara atau membatalkan pelaksanaan kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik sepaerti workshop dan sosialisasi. (*)