Punya Data Ganda 2 Kabupaten, 27 Orang Enggan Jadi Pemilih Sekadau

- Jurnalis

Kamis, 8 Februari 2018 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU – Pendataan Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) oleh Panwaslu Sekadau di Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu masih menemukan kendala dengan ditemukan 27 data ganda.

Dari 27 data ganda yang ditemukan tersebut ada warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda yakni dari Kabupaten Sintang dan KTP sekadau.

Desa Sunsong memang sampai saat ini masih menjadi polemik antar dua Kabupaten yakni, Sintang dan Sekadau.

Anggota Panwaslu Kabupaten Sekadau Teodarus Sutet katakan, memang secara geografis Desa Sunsong berbatasan langsung dengan Desa Sinar Pekayau Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang,” ujarnya, 8/2/18.

Ia menambahkan, saat melakukan Coklit di Desa tersebut untuk PPDP di Desa Sunsong Dusun Bungkong Baru Senin (5/2) lalu, dari data yang didapat ada 27 orang warga yang memiliki KTP ganda.

” Mereka terdaftar sebagai pemilih dari Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau,” kata Sutet.

Hal tersebut diketahui berdasarkan KTP yang bersangkutan karna mereka memiliki KTP ganda yakni Sintang dan Sekadau, sehinga mereka tidak kita masukan dalam PPDP Kabupaten Sekadau,” imbuhnya.

Selain itu, saat dilakukan pendataan oleh petugas, mereka menemukan beberapa keluarga yang terdaftar sebagai pemilih di dua Kabupaten yakni Sintang dan Sekadau.

” Mereka yang terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Sintang, justru tidak mau didaftar sebagai pemilih Sekadau, sekalipun mereka terdaftar didaftar pemilih Sekadau,” ujar Sutet.

Di hubungi secara terpisah, Komisioner KPUD Kabupaten Sekadau Drianus Saban.S.Pd mengatakan, bahwa DPT seperti yang terjadi di Dusun Bungkong Baru Desa Sunsong, tidak dapat di muktahirkan sebagai Data Pemilih Tetap,” kata Saban.

” Mereka harus kita coret dari DPT pada Pilgub tahun 2018 ini,” ucapnya singkat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Handi, meminta agar pihak terkait yakni Pemkab Sekadau melalui instansi, Camat, Kades dan pihak lain untuk segera melakukan sosialisasi. Cari alasan kenapa mereka enggan menjadi pemilih kabupaten Sekadau.

Saya prihatin dengan hal ini, kita minta pihak-pihak terkait untuk melakukan sosialisasi, sebab secara aturan mereka sudah melangar aturan yang ada.

” Apalagi mereka telah mengantongi data yakni KK dan KTP Sekadau, lalu mengapa tidak mau didaftar sebagai pemilih Sekadau,” ucap Handi. ( AS/KN)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis
Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK
Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti
Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU
Shalahudin–Felix Unggul 3.376 Suara dalam Quick Count PSU Pilkada Barito Utara
Pemkab Barito Utara Gelar Rakor Pengawasan dan Pemantauan Pemungutan Suara Ulang PSU 2025
KPU RI: Persiapan PSU Pilkada Barito Utara Sudah Mencapai 99 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Penetapan Bupati Barito Utara Masih Tertunda, Ahli Hukum: Jangan Sampai Kepercayaan Publik Terkikis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:07 WIB

Penetapan Calon Bupati Terpilih Barito Utara Masih Menunggu Keputusan MK

Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Bawaslu Barut dan Gakkumdu Putuskan Laporan Dugaan Politik Uang Tidak Terbukti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Pj Bupati Barut Resmi Buka Rekapitulasi Hasil PSU Tindak Lanjut Putusan MKPSU

Berita Terbaru