SEKADAU, KN – Bawaslu Kabupaten Sekadau gelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) bertempat di Aula salah satu Hotel di Kabupaten Sekadau, Senin (25/3/2019)
Mohamad, sentra GAKKUMDU Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, menjelang masa tenang, Bawaslu melakukan rapat koordinasi sentra penegakkan hukum terpadu (GAKKUMDU) bersama stakeholder, dalam hal ini peserta Pemilu, ASN, Kepala Desa dalam rangka pemilihan umum 2019 yang sebentar lagi.
“Ini salah satu worrning dan upaya pencegahan jika ada dugaan pelanggaran pidana. Maka yang menanggulangi itu adalah Bawaslu didampingi dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.
Tentu kata dia, dengan kegiatan seperti ini sudah memberikan peringatan kepada semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran. Secara garis besar terdapat pelanggaran pada administrasi.
Ditanya soal ASN di Kabupaten Sekadau yang akun facebook pribadi atas nama Moris yang memasang photo profil gandeng dengan calon Presiden 02 Prabowo, ia katakan saat ini masih mengumpulkan dokumen apakah itu betul akun facebook yang bersangkutan.
“Kalau itu memang terbukti, memang ada pasal yang mengatur tentang pelanggaran itu yakni pasal 547 tentang pejabat negara. Jika benar pejabat negara sebagai subjek, maka akan di tindaklanjuti,” tegasnya.
Saat ini kata dia, pihaknya masih melakukan investigasi dan akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan termasuk yang berteman dengan akun facebook tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh juga menuturkan bahwa, pihaknya akan melakukan pemanggilan ke 2 (dua) terhadap yang bersangkutan. (AS)














