Berkas Dinyatakan Lengkap, Polsek Kelam Permai Limpahkan Tersangka Pencuri Buah Sawit Ke Kejaksaan Negeri Sintang

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2020 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Unit Reskrim Polsek Kelam Permai menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sintang, Senin (03/08/2020) kemarin.

Penyerahan ini menyusul surat Kepala Kejaksaan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, sehingga penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilimpahkan ini diduga dilakukan oleh tersangka HS dan tersangka SO.

“Keduanya dilaporkan kepada kita pada Rabu (27/5/2020) karna kedapatan mencuri tandan buah sawit segar milik perusahaan di sini. Kemudian kita proses sidik dan lidik lalu setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, mereka kita antarkan ke Kejaksaaan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelam Permai, Aipda Lukman Hidayat.

“Mekanisme penyerahan tersangka dan barang bukti ini sama seperti mekanisme biasanya, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” sambung Bintara Polri angkatan 2001 ini.

Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Kelam Permai IPTU Eko Supriyatno, S.A.P, M.A.P menyampaikan bahwa dalam melakukan proses hukum pihaknya dengan tegas akan menjalankan seluruh prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Selain melaksanakan tugas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyakarat, Polsek Kelam Permai juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tanpa pandang bulu. Kita selalu menghimbau masyarakat agar jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran hukum. Namun apabila ada pelanggaran, Polsek Kelam Permai akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kelam Permai” pungkas IPTU Eko. (hps)

Berita Terkait

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025
Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah
Camat Serawai Panggil Warga Atas Permintaan Lisan Perusahaan, Bukan Instruksi Bupati: Masyarakat Pertanyakan Kepedulian Pemkab Sintang
Polres Sintang Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian Kepada Sesama
Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 25 November 2025 - 19:29 WIB

Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025

Selasa, 25 November 2025 - 19:07 WIB

Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka

Kamis, 13 November 2025 - 21:44 WIB

Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”

Selasa, 11 November 2025 - 16:22 WIB

Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah

Berita Terbaru