Peserta Penerimaan BPJS Wajib Masuk dalam DTKS

- Jurnalis

Selasa, 20 April 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Dinas Sosial Kabupaten Sintang sudah melakukan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hingga saat ini 52 persen data sudah diperbaharui datanya.

“Data peserta penerima iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima (BPJS PBI) semua wajib masuk dalam DTKS, saat ini masih terus diperbaiki,” ujar Kepala Seksi Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Memi Sukaesih, Selasa 20 April 2021.

Dikatakan Memi, dalam proses perbaikan tersebut, banyak yang dinonaktifkan yakni sekitar 2000 peserta. Ada juga yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan disabilitas masih banyak masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Data peserta JKN-KIS setiap desa sudah kami informasikan kepada seluruh desa untuk mengupdate data mereka supaya data yang kita kumpulkan menjadi valid. Manakala operator desa sedang memperbaiki data, keluhan mereka adalah adanya NIK dan nomor KK yang tidak sesuai. Banyak masyarakat yang belum ada NIK dan KK sehingga saat dimasukan ke dalam aplikasi DTKS, ditolak oleh sistem,” jelas Memi.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Sri Tanyono menyampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) siap membantu Dinas Sosial untuk memperbaiki data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial itu wajib sesuai antara Nomor Induk Kependudukan (NIK dan KK). Kalau tidak sesuai, maka tidak terbaca oleh aplikasi. Kami siap membantu Dinas Sosial untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini. Soal ada masyarakat yang belum ada NIK dan KK, kami siap membantu termasuk warga yang ODGJ. Untuk membereskan soal data seperti ini, kami membuka konsultasi manual dan kami yakin 1 x 24 jam bisa selesai dan data bisa terkoneksi dan terintegrasi dengan DTKS,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi
Rapat Paripurna DPRD Sintang Berjalan Lancar Setelah Skor Dicabut

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Jumat, 28 November 2025 - 19:57 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai

Berita Terbaru