Pelantikan PAW Dua Anggota DPRD Sintang

- Jurnalis

Senin, 28 Maret 2022 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Saat Melantik 2 Anggota DPRD PAW

i

Ketua DPRD Saat Melantik 2 Anggota DPRD PAW

SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji, peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sintang masa jabatan 2019-2024.

Rapat paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny serta didampingi para wakil ketua dan Bupati Sintang Jarot Winarno.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa salah satu Anggota DPRD dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Julian Sahri telah meninggal dunia, dengan meninggalnya Julain Sahri Anggota DPRD Kabupaten Sintang Masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra ini, maka dilakukan usulan pemberhentian dari keanggotaan DPRD Masa Jabatan 2019-2024. Selanjutnya Almarhum Julian Sahri di ganti oleh Ardi setelah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kalimantan Barat.

Selanjutnya Tuah Mangasih dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di ganti oleh Agustinus. Tuah Mangsih saat ini sedang tersandung kasus hukum.

Dalam pidatonya Florensius Ronny mengatakan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten sintang sesuai surat keputusan gubernur Kalimantan Barat nomor 142/pem/2022 tanggal 10 februari 2022 dan surat keputusan nomor 147/pem/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten sintang.

ini merupakan implementasi undang undang nomor 13 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis pemusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dan peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2017 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota hasil pemilihan umum, serta peraturan

DPRD kabupaten sintang Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD kabupaten sintang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD kabupaten sintang.

“keputusan pengganti antar waktu tersebut merupakan urusan internal dari masing-masing partai,

selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keputusan gubernur kalimantan barat. pimpinan DPRD hanya melaksanakan pengucapan sumpah janji bagi anggota yang dilantik” ucap Ronny. (*)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Berita Terbaru