Dorong Pemrtintah Berikan Diskon untuk Wajib Pajak Kendaraan Betmotor

- Jurnalis

Senin, 6 Juni 2022 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi C DPRD Sintang, Sandan

i

Ketua Komisi C DPRD Sintang, Sandan

SINTANG, KN – Dewan Pperwakilan Rakyat Daerah (DPRD)k Kabupaten Sintang mendorong agar Pemerintah memberikan pemutihan dan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi yang sudah menunggak pada rentang waktu 3 hingga 5 tahun.

Pemutihan dan diskon, tidak hanya dilakukan untuk dendanya saja, akan tetapi juga pada pajak utama kendaraan.

Dorongan ini bukan tanpa alasan. Lantaran, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan mengatakan bahwa dampak ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19 masih begitu terasa, meskipun kondisi wabah yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat ini mulai melandai.

“Ekonomi masyarakat kita masih belum stabil pascapandemi ini. Nah, untuk itu kami mendorong agar adanya program pemutihan atau diskon pajak untuk masyarakat, melihat kondisi ekonomi masyarakat pada saat pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini sangat sulit, ditambah dengan harga-harga bahan pokok yang melambung tinggi. Jadi, bukan sekadar pemutihan atau pengurangan dendanya saja, tapi pajak utamanya juga lah ya,” kata Sandan, kemarin.

Menurut politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), saran tersebut merupakan upaya yang efektif bagi pemerintah menarik minat masyarakat untuk membayar pajak. Sebab Sandan menilai, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ataupun BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

“Pantauan kami pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten ini berasal dari pajak kendaraan. Namun dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, kebanyakan wajib tidak mampu membayar karena menunggak bertahun-tahun, bahkan ada yang  sampai lima tahun,” urai Sandan.

Olehkarenanya, Sandan berharap Pemerintah membuat suatu kebijakan khusus terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ataupun BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dengan mempertimbangkan kondisi kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit pascapandemi Covid-19 ini.

“Saya harap pemerintah dapat mempertimbangkan ini. Untuk teknisnya silahkan diatur sebaik-baiknya,” pungkas Sandan, wakil rakyat dari Dapil Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau ini. (*)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru