SINTANG, KN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andryas mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi aktivitas judi online yang sedang marak.
Menurutnya, selain judi dilarang oleh pemerintah, tentunya juga judi ini dapat merugikan masyarakat.
“Kami berharap kepada pihak berwajib dapat menindak para pemilik akun judi tersebut dan juga apabila ada terbukti mengajak masyarakat lain berjudi atau afiliator maka harus ditindak tegas,” ungkap Rudy Andryas ketika ditemui di ruang Sidang Paripurna DPRD Sintang, baru-baru ini.
Legislator muda dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini mengungkapkan, dibandingkan melakukan judi online, Rufy Andryas menyarankan agar masyarakat menabung uang tersebut yang kemudian bisa digunakan untuk modal usaha.
Sehingga Senator DPRD Sintang ini mengajak masyarakat agar tidak terjerumus dalam judi online, karena selain merugikan diri sendiri juga judi online ini tidak bisa dijadikan acuan untuk meraih uang secara instan.
“Kaya tidak ada yang instan, maka dari itu saya mengimbau masyarakat agar lebih semangat dan produktif dalam bekerja, hindari penyalahgunaan narkoba, minum – minuman keras dan judi online,” pesan Rudy Andryas.
Tak hanya itu, Rudy Andryas juga mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai anak menjadi korban perjudian online. Apabila ihwal tersebut terjadi, maka ancaman bagi generasi muda semakin nyata di tengah perkembangan teknologi dan informasi saat ini.
“Orang tua harus rutin memantau segala aktivitas anak, terutama pada smartphone mereka, karena kita tidak ingin anak masih berusia dini sudah masuk dalam perjudian online yang sedang marak saat ini. Pemerintah juga kita harapkan melalui dinas terkaitnya agar menekan laju perjudian online, khususnya di kalangan anak dan remaja di kabupaten ini,” pungkas Rudy Andryas, wakil rakyat dari Dapil Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ambalau ini. (*)














