Dewan Harapkan Perusahaan Perkebunan dapat Menggandeng Kebun Rakyat

- Jurnalis

Senin, 8 Agustus 2022 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikodemus, anggota DPRD Sintang.

i

Nikodemus, anggota DPRD Sintang.

SINTANG, KN – Perusahaan perkebunan yang berdomisili di Kabupaten Sintang diharapkan dapat bekerjasama dengan kebun masyarakat yang sudah ada dalam upaya memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari luasan HGU kebun perusahaan.

Penegasan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus, kemarin.

Nekodemus mengatakan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap perusahaan yang ada di kabupaten Sintang , perkebunan kelapa sawit seluas 20 persen dari luasan perusahaan perkebunan yang dituangkan dalam Undang Undang No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, sangat direspon positif dari kalangan dunia usaha terlebih masyarakat sendiri.

Hanya saja persoalan dihadapi, dalam upaya mendapatkan areal seluas 20 persen tersebut. Karenanya, sebagai salah satu solusinya, bekerjasama dengan kebun masyarakat yang sudah ada dan kini memasuki masa peremajaan atau replanting.

Menurutnya, kegiatan peremajaan yang dilakukan tersebutlah dimana pembangunannya difasilitasi perusahaan perkebunan yang berlokasi di kawasan tersebut.

“Jadi perusahaan yang melakukan peremajaan hingga kemudian perkebunan masyarakat itu menjadi plasma. Namun keterlibatan perusahaan dalam peremajaan ini dikategorikan sebagai pelaksanaan dari pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai yang diatur dalam UU No 39 tersebut,” tutur Nekodimus.

Kerjasama itu, sambung dia, diperbolehkan. Asalkan ada kegiatan nyata dari pembangunan kebunnya. “Jadi, tidak sebatas pernyataan bekerjasama saja, ada pembinaannya, berkesinambungan, dan mereka benar benar disejahterakan atau mensejahterakan masyarakat yang terkait dalam perkebunan ,” sarannya.

Selain itu, tegas dia, posisi pemerintah juga harus tegas dengan perusahaan perkebunan jika ada yang tak menepati janji dan aturan “nakal”. Terutama terkait CSR masing-masing perusahaan. “CSR itu wajib. Tidak ada alasan bagi perusahaan tidak menyalurkannya. disinilah peran dapat mengawal dan mengawasi Pemerintah harus tegas, kalau tidak perusahaan akan semakin bandel,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru