SINTANG, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan ke-III tahun 2022, pada Rabu (30/110/2022) siang.
Rapat Parpurna tersebut dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran, permintaan persetujuan anggota DPRD, penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dan pendapat akhir Bupati Sintang atas Nota Keuangan dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan dihadiri Bupati Sintang, Jarot Winarno serta Wakil Bupati Sintang, Melkianus, sejumlah OPD dan anggota DPRD Sintang lainnya.
Pada kesempatan itu, Florensius Ronny mengatakan, atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan yang duduk dalam badan anggaran dan tim anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang beserta jajarannya, yang telah melaksanakan pembahasan secara intensif dalam rapat-rapat kerja.
“Oleh karenanya, telah kita selesaikan tugas kita sebagai pembuat kebijakan dengan menghasilkan dokumen keuangan, berupa Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 serta dokumen pendukung lainnya,” ujar Ronny.
Tentunya APBD yang telah disusun ini kata Ronny telah memenuhi kaidah-kaidah sesuai peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 77 tahun 2020 dan Permendagri nomor 84 tahun 2022.
“Sesuai dengan agenda rapat paripurna hari ini, maka pada acara yang pertama, yaitu penyampaian laporan oleh badan anggaran atas hasil pembahasan Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023,” terang Ronny.
Dikatakan Roony, bahwa sesuai dengan peraturan DPRD dan tata tertib, maka setelah penyampaian laporan badan anggaran wajib meminta persetujuan DPRD Sintang.
“Jadi pada hari ini kita seluruh anggota DPRD Sintang telah menyepakati dan menyetujui hasil pembahasan tersebut,” pungkasnya. (pul)














