JRT Minta KPU Sampaikan Peraturan Terkait Kades yang Mencaleg

- Jurnalis

Rabu, 24 Mei 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jefray Raja Tugam

i

Jefray Raja Tugam

SEKADAU,KN – Sebagaimana yang diketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 terkhususnya di Kabupaten Sekadau akan diramaikan oleh para calon-calon Legislatif.

Namun, tidak heran jika pada Pemilu tahun 2024 ini akan di isi oleh para Kepala Desa (Kades), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang lainnya. Dalam hal ini, para Kades dan PNS yang ingin mencaleg terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan dan membuat Surat Keterangan.

Berdasarkan keputusan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sesuai kesepakatan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pelaksanaan Pemilu 2024 yakni Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024.

Di Kabupaten Sekadau, justru ada beberapa Kepala Desa (Kades) yang sudah mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD kabupaten/kota.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi partai Demokrat, Jefray Raja Tugam mengatakan, Kades ataupun PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif tentunya harus memenuhi peraturan untuk memberikan pernyataan surat pengunduran diri.

“Sesuai aturan yang ada, Kades ataupun PNS yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg harus memenuhi peraturan tersebut,” ujar Jefray Raja Tugam kepada wartawan media ini.

Legislator Partai Demokrat ini juga minta agar KPU bisa menyampaikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu dan tentunya hal ini dapat menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.

“Saya juga minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sekadau untuk aktif melihat dan menanyakan langsung apakah para Kades ataupun PNS ini betul-betul ingin mendaftar sebagai Caleg agar semuanya jelas,” pungkasnya. (nd)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru