Desa Paal Bentuk Tim Perumus Pemekaran Desa Baru 

- Jurnalis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Perumus Pemekaran Desa Baru di Desa Paal. (Desi Irawan)

i

Tim Perumus Pemekaran Desa Baru di Desa Paal. (Desi Irawan)

MELAWI-KN.  Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan, Desa Paal membentuk Tim Perumus Pemekaran Desa Baru. Tim ini dibentuk untuk mempersiapkan pemekaran desa baru yang akan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan bagi masyarakat setempat, Sabtu (8/2/2025) di Rumah Kepala Desa Paal.

Acara pembentukan Tim Perumus Pemekaran Desa Baru di Kantor Desa Paal. (Dadi Irawan)

Pada pembentukan tim tersebut, terpilih menjadi Ketua tim, H. Amri Kalam, Wakil Ketua Sukri Nur, Sekretaris Dedi Irawan, Bendahara Hendri dan 7 anggota lainnya.

Ketua Tim Perumus Pemekaran Desa Baru, H. Amri Kalam, menyampaikan bahwa tim ini akan bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan bahwa pemekaran desa baru dapat berjalan sesuai dengan rencana.

“Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa pemekaran desa baru dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Paal,” kata H. Amri Kalam.

Sukri Nur, Wakil Ketua Tim Perumus Pemekaran Desa Baru, menambahkan bahwa tim ini akan melakukan kajian dan analisis yang mendalam untuk memastikan bahwa pemekaran desa baru dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat dan pemerintah setempat untuk memastikan bahwa pemekaran desa baru dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat,” kata Sukri Nur.

Dengan terbentuknya Tim Perumus Pemekaran Desa Baru ini, diharapkan bahwa pemekaran desa baru dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Paal.

Wilayah yang akan dimekarkan yakni di sebelah timur Desa Paal, dengan batas wilayah terdiri dari dua opsi yakni antara Jalan Pendidikan atau di Jalan Keramat Raya. Yang menjadi refrensi pemekaran tersebut yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemekaran Desa. (Ira)

Berita Terkait

Siaga Sebelum Bencana, Dinsos–Tagana Melawi Pastikan Dapur Umum Siap Operasi
Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, Warisan Adat yang Disiapkan Menembus Pasar Dunia
Jemput Bola Validasi Data, Dinsos Melawi Sisir Desa Cegah Bansos Salah Sasaran
Kapolres Melawi Perkuat Bhabinkamtibmas, Fokus Cegah Konflik dan Jaga Desa
Kuasai Aset Negara Usai Pensiun, Belasan Eks ASN Dilaporkan ke Polisi
Pangkalan Mahkota Juang Melawi Salurkan LPG 3 Kg, Warga Sangat Merasa Terbantu
Karhutla Mengancam, Polres Melawi–Manggala Agni Tancap Gas Lakukan Pemadaman
Resmikan SPPG di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Bupati Sintang Langsung Bagikan MBG di SDN 26 Sintang

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:02 WIB

Siaga Sebelum Bencana, Dinsos–Tagana Melawi Pastikan Dapur Umum Siap Operasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:52 WIB

Kopi Liberika Katab Kebahan Melawi, Warisan Adat yang Disiapkan Menembus Pasar Dunia

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:30 WIB

Jemput Bola Validasi Data, Dinsos Melawi Sisir Desa Cegah Bansos Salah Sasaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Melawi Perkuat Bhabinkamtibmas, Fokus Cegah Konflik dan Jaga Desa

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:07 WIB

Kuasai Aset Negara Usai Pensiun, Belasan Eks ASN Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru