PONTIANAK, KN – Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menghadiri Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI terkait pembahasan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Florensius Ronny didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, serta Ketua DPRD Kabupaten Sintang, H. Indra Subekti.
Kunjungan kerja dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI, H. M. Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi Partai NasDem bersama sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Sementara jalannya pembahasan dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Ria Norsan, yang dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar serta kepala daerah dari tujuh kabupaten/kota yang masuk dalam pembahasan RUU.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sintang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kondisi wilayah Kabupaten Sintang, khususnya mengenai persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Sekadau yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
“Sampai sekarang masih ada masalah satu desa dengan Sekadau. Kami mohon Pemprov Kalbar untuk turut membantu penyelesaian batas di satu desa tersebut supaya cepat selesai,” ujar Florensius Ronny.
Selain persoalan batas wilayah, Ronny juga meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi II DPR RI terhadap usulan pemekaran kecamatan yang selama ini diperjuangkan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Menurutnya, saat ini Kabupaten Sintang memiliki 14 kecamatan dan telah mengusulkan pembentukan empat kecamatan baru sehingga jumlah kecamatan nantinya menjadi 18 kecamatan.
“Kami juga mohon dukungan dari Pemprov Kalbar dan Komisi II DPR RI tentang usulan pemekaran kecamatan yang sudah kami perjuangkan agar bisa diwujudkan. Saat ini di Kabupaten Sintang ada 14 kecamatan, kami mekarkan lagi menjadi empat kecamatan baru sehingga nanti totalnya ada 18 kecamatan di Kabupaten Sintang,” jelasnya.
Ronny berharap aspirasi tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sintang yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Ia menginginkan agar empat kecamatan hasil pemekaran yang diusulkan dapat dicantumkan dalam substansi RUU sehingga keberadaannya memiliki landasan hukum yang kuat ketika proses pemekaran disetujui.
“Kami berharap dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sintang, nama kecamatan tersebut sudah bisa dimasukkan. Artinya ada 18 kecamatan yang dimasukkan ke dalam RUU Kabupaten Sintang,” harapnya.
Pembahasan tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat merupakan bagian dari upaya penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah yang masih mengacu pada regulasi lama. Melalui pembaruan regulasi tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan perkembangan kondisi pemerintahan, wilayah, dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Kehadiran Pemerintah Kabupaten Sintang dalam forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyampaikan berbagai kebutuhan daerah, termasuk penyelesaian batas wilayah dan penguatan struktur pemerintahan melalui pemekaran kecamatan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.










