PONTIANAK, KN – Kantor Hukum-Mediasi Marwandy & Rekan asal Kalimantan Barat secara resmi mengirimkan somasi hukum kepada perusahaan asal Amerika Serikat, Infinity Supplements World Wide, atas dugaan penahanan dana hasil penjualan produk kratom milik perusahaan Indonesia senilai ratusan ribu USD.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Marwandy, S.Psi.,S.H., M.H., dan William Manullang, S.H, advokat dari Law Office – Mediation Marwandy & Partners, selaku kuasa hukum PT Khatulistiwa Samudra Sejahtera, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Februari 2026.
Dalam keterangan tertulisnya, Marwandy menjelaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah dan pemilik manfaat atas produk kratom yang dijual melalui Michael John Abraham, CEO sekaligus Founder Infinity Supplements World Wide, yang berdomisili di Negara Bagian Illinois, Amerika Serikat.
“Produk kratom tersebut telah dijual kepada pembeli pihak ketiga dan pembayaran penuh telah diterima oleh pihak Michael John Abraham melalui rekening Infinity Supplements World Wide pada bulan februari 2025. Namun hingga saat ini, dana hasil penjualan tersebut belum diserahkan kepada klien kami,” tegas Marwandy.
Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan para pihak, sdr.Michael John Abraham hanya berhak menerima imbal jasa sebesar USD 1 per kilogram, dan nilai tersebut telah diperhitungkan. Dengan demikian, sisa dana hasil penjualan sepenuhnya merupakan hak PT Khatulistiwa Samudra Sejahtera.
Ditambahkan oleh William Manulang, tindakan menahan dan menguasai dana tersebut berpotensi melanggar sejumlah prinsip hukum perdata di Negara Bagian Illinois, antara lain conversion (penguasaan dana secara melawan hukum), unjust enrichment (pengayaan tanpa hak), pelanggaran kewajiban fidusia sebagai perantara penjualan, serta perbuatan curang perdata akibat penghilangan fakta material.
Melalui somasi tersebut, pihaknya memberikan batas waktu tujuh (7) hari kalender sejak tanggal surat untuk melakukan pembayaran penuh atau menyampaikan tanggapan tertulis yang menunjukkan itikad baik.
“Apabila somasi ini tidak diindahkan, klien kami akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan gugatan perdata di pengadilan yang berwenang di Amerika Serikat, serta menuntut ganti rugi, bunga, dan biaya hukum,” ujarnya.
Marwandy menegaskan bahwa somasi tersebut dikirimkan sebagai langkah awal hukum dan tidak mengesampingkan hak kliennya untuk mengambil tindakan lanjutan demi melindungi kepentingan hukum dan bisnis perusahaan Indonesia di luar negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Infinity Supplements World Wide maupun Michael John Abraham belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait somasi tersebut.











