MUARA TEWEH, KN – Kalimantan Tengah, Naek Marusaha, Kepala Desa Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, merasa keberatan atas pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., pada Jumat, 13 Juni 2025. Ia mengklaim pelantikan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, padahal dirinya masih menganggap dirinya sebagai kepala desa yang sah.
Naek Marusaha, yang juga mantan prajurit TNI, menyatakan dirinya telah berjuang selama tiga tahun untuk membangun Desa Datai Nirui, namun upaya-upaya tersebut seolah tanpa hasil. Ia mengaku telah berupaya menemui Pj. Bupati pada 3 Juni 2025, namun gagal bertemu. Kegagalan tersebut membuatnya semakin mempertanyakan alasan di balik pelantikannya.
Lebih lanjut, Naek menjelaskan bahwa ia telah mengirimkan surat kepada Tim Penanganan Konflik Sosial pada 4 Juni 2026 (seharusnya 2025) untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan yang menyebabkan terhambatnya pencairan Dana Desa (DD) tahun 2023-2025. Ia juga mempertanyakan dasar hukum pemberhentiannya sebagai kepala desa dan mengapa dirinya tidak diberitahu mengenai pergantian tersebut.
“Saya mempertanyakan dasar hukum pemberhentian saya dan kenapa saya sebagai kepala desa tidak diinformasikan tentang pergantian ini,” tegas Naek. “Saya sudah berjuang keras, bahkan sampai ke Gubernur Kalteng, DPR RI di Jakarta, dan bahkan sampai ke Presiden di Jakarta untuk mencari keadilan dan solusi. Saya ikhlas mundur dari TNI untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa, demi membangun desa tercinta ini yang merupakan daerah terujung dan tertinggal.”
Naek menekankan bahwa ia masih menganggap dirinya sebagai kepala desa yang sah dan meminta Pj. Bupati Barito Utara untuk bersikap bijak dan bertindak sesuai aturan. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara, Suparmi A Aspian, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp. Kasus ini pun menyisakan pertanyaan besar terkait transparansi dan proses hukum yang berlaku dalam pergantian kepala desa di Kabupaten Barito Utara.












