KUBU RAYA, KN – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kubu Raya pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Maka saya pastikan berkaitan dengan PBB dan NJOP kita tidak akan naikkan, ini akan kita pertegas,” ujar Sujiwo di hadapan anggota dewan dan pejabat daerah yang hadir.
Penegasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan kenaikan beban pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Bupati Sujiwo menambahkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan rakyat.
Sidang Paripurna tersebut menjadi salah satu momen penting dalam upaya membangun komunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang pro-rakyat dan berkelanjutan.














