SINTANG, KN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Drs. Paulinus, M.Si bersama Kepala Seksi Penyidik dan Penyidikan Edo Purwanto, S.STP., M.A.P menghadiri rapat pembahasan pengaduan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Dayang Mimi Asniar terhadap Perumahan Permata Mandiri, Rabu (4/3/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan administrasi maupun teknis dalam proses penerbitan dan pelaksanaan PBG pada pembangunan perumahan dimaksud. Pertemuan ini melibatkan sejumlah pihak terkait guna memperoleh kejelasan informasi serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paulinus menyampaikan bahwa kehadiran Satpol PP dalam rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan.
“Kami hadir untuk mendengar secara langsung penjelasan dari para pihak serta memastikan bahwa setiap proses yang berjalan sesuai aturan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Edo Purwanto menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan telaah terhadap dokumen dan kronologi pengaduan guna menentukan langkah selanjutnya. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan objektivitas.
Rapat pembahasan ini juga menjadi ruang klarifikasi antara pelapor dan pihak pengembang Perumahan Permata Mandiri, sehingga diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan sesuai regulasi. Selain itu, koordinasi lintas perangkat daerah dinilai penting agar penanganan persoalan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kasat Pol PP menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia berharap hasil rapat tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pembahasan ini, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Satpol PP menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pembangunan di wilayah Kabupaten Sintang.










