SINTANG,KN – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, terkait penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kelurahan se-Kabupaten Sintang. Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sintang pada Rabu, 11 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, di antaranya Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sintang Yustinus J., S.Pd., M.A.P., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang Drs. Maryadi, M.Si., serta 16 lurah se-Kecamatan Sintang. Selain itu, jajaran Pengadilan Agama Sintang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara Pengadilan Agama Sintang dengan pemerintah kelurahan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Melalui Pos Bantuan Hukum yang akan tersedia di tingkat kelurahan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap informasi serta layanan konsultasi hukum.
Program Pos Bantuan Hukum ini juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang hukum, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, pendampingan, maupun rujukan layanan hukum. Posbakum tersebut akan menyediakan berbagai layanan, mulai dari penyampaian informasi hukum, rujukan layanan hukum, hingga dukungan terhadap pelaksanaan sidang keliling dan sidang terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sintang.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Sintang, khususnya dalam membantu keluarga yang sedang menghadapi persoalan rumah tangga.
Menurutnya, setiap keluarga tentu pernah mengalami berbagai persoalan dalam kehidupan. Namun demikian, perceraian seharusnya tidak menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga.
“Bagi saya, setiap orang atau keluarga pasti akan mengalami masalah. Tetapi perceraian jangan sampai menjadi satu-satunya solusi. Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa membantu keluarga yang ada di Kabupaten Sintang ini, secara khusus warga Kecamatan Sintang,” ujar Gregorius Herkulanus Bala.
Ia juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pengadilan Agama Sintang dalam menghadirkan layanan Pos Bantuan Hukum bagi masyarakat.
“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kerja sama yang baik serta bantuan dari Pengadilan Agama Sintang ini. Saya yakin program ini akan membantu pasangan suami istri agar tidak mudah mengambil keputusan untuk bercerai di masa depan,” tambahnya.
Bupati Sintang juga berpesan kepada para lurah yang telah menandatangani kerja sama tersebut agar dapat menyampaikan informasi terkait layanan Pos Bantuan Hukum kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Ia berharap para lurah dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keutuhan keluarga sekaligus memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang telah disediakan.
“Kepada 16 lurah yang menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Agama Sintang ini, sampaikan pesan saya kepada masyarakat agar tidak mudah bercerai. Manfaatkan bantuan hukum dari Pengadilan Agama Sintang ini untuk mendapatkan informasi serta berkonsultasi dalam mencari solusi terbaik terhadap persoalan keluarga,” pesan Gregorius Herkulanus Bala.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap layanan bantuan hukum dapat semakin dekat dengan masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses terhadap layanan hukum, program Pos Bantuan Hukum di tingkat kelurahan juga diharapkan mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










