SINTANG, KN – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harsinto Linoh, mendampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dalam menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (1/4/2026).
Rapat ini menjadi bagian krusial dalam tahapan penyusunan regulasi daerah, khususnya dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan telah sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, proses pengharmonisasian juga bertujuan untuk menyempurnakan substansi kebijakan agar dapat diterapkan secara efektif di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang turut menyampaikan berbagai masukan strategis terkait rancangan Perbup TPP ASN. Masukan tersebut difokuskan pada aspek implementasi kebijakan agar nantinya dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Harsinto Linoh, menegaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal penyusunan kebijakan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan ASN, khususnya dari sisi pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui rapat ini diharapkan kebijakan yang dihasilkan semakin matang, komprehensif, dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan ASN di Kabupaten Sintang,” ujar Harsinto.
Ia menambahkan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) memiliki peran penting sebagai instrumen untuk meningkatkan motivasi kerja, disiplin, serta kinerja ASN. Oleh karena itu, penyusunan regulasinya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan berbasis pada prinsip akuntabilitas.
Dengan dilaksanakannya rapat pengharmonisasian ini, diharapkan Rancangan Perbup tentang TPP ASN Tahun Anggaran 2026 dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi regulasi yang kuat serta implementatif. Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan ASN, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sintang.
Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya memastikan setiap kebijakan yang disusun mampu menjawab kebutuhan organisasi dan masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.










