SINTANG, KN – Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, yang diwakili oleh Staf Jafung, Asnan, S.Sos., menghadiri Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Sintang. Kegiatan berlangsung di Aula Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Kamis, 2 April 2026, dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edi Susanto, SE, beserta seluruh anggota KPU Sintang.
Rapat pleno terbuka ini merupakan bagian dari tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan oleh KPU Kabupaten Sintang untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Asnan, kehadirannya mewakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri bertujuan untuk memastikan proses ini berjalan sesuai peraturan dan tetap transparan.
“Pemutakhiran data pemilih adalah upaya penting untuk menjaga kualitas pemilu dan demokrasi. Kehadiran kami memastikan koordinasi antara pemerintah daerah dan KPU Sintang berjalan baik, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas proses,” ujar Asnan.
Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Sintang, Edi Susanto, menekankan bahwa rekapitulasi data pemilih berkelanjutan dilakukan setiap triwulan sebagai bagian dari strategi KPU untuk memperbarui data secara rutin. Hal ini mencakup pemutakhiran data pemilih baru, perubahan alamat, status kependudukan, dan verifikasi data pemilih yang sudah tidak aktif.
Edi Susanto menambahkan, “Data pemilih yang akurat sangat penting untuk menyelenggarakan pemilu yang adil dan transparan. Kami melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah daerah, agar proses rekapitulasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan valid.”
Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi antara KPU dan pemerintah daerah untuk membahas kendala yang dihadapi selama proses pemutakhiran data, sekaligus mencari solusi agar semua pemilih terdaftar dengan benar. Partisipasi aktif pihak pemerintah diharapkan memperkuat sistem pemutakhiran data dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.










