SINTANG, KN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang resmi menghentikan penjagaan di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) setelah menilai proses sosialisasi terkait aturan jam buang sampah telah berjalan maksimal. Kebijakan ini diambil usai upaya edukasi langsung kepada masyarakat dinilai cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin waktu dalam membuang sampah.
Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah, menjelaskan bahwa penjagaan TPS yang telah berlangsung selama kurang lebih 20 hari merupakan bagian dari strategi pendekatan persuasif kepada warga. Petugas ditempatkan di beberapa titik TPS untuk memberikan pemahaman secara langsung mengenai jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Selama masa penjagaan, kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga активно memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membuang sampah sesuai jadwal. Hal ini bertujuan agar lingkungan tetap bersih dan pengelolaan sampah dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Menurutnya, hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan masyarakat. Banyak warga yang mulai terbiasa membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, sehingga kondisi TPS menjadi lebih tertata dan tidak lagi meluap seperti sebelumnya.
Meski penjagaan resmi dihentikan, DLH Sintang tetap akan melakukan pemantauan secara berkala. Jika masih ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk penegakan aturan yang lebih tegas.
DLH juga mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kebiasaan baik yang telah terbentuk selama masa sosialisasi. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.










