SINTANG, KN – Nama Yohanes Migan resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pelimping untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 25 Maret 2026. “Informasi tentang penetapan DPO ini memang sudah sampai ke kami kemarin,” ujarnya.
Yasser menambahkan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh pihak berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami dari PMD hanya menerima informasi terkait status DPO yang bersangkutan. Tindak lanjutnya berada di ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Yohanes Migan bukan lagi kepala desa aktif. “Yang bersangkutan sudah lama tidak aktif, dan saat ini posisi kepala desa Desa Pelimping telah diisi oleh pejabat definitif,” tambah Yasser. Dengan demikian, kegiatan pemerintahan desa berjalan normal meski kasus hukum ini sedang berlangsung.
Sumber resmi menyebutkan bahwa dugaan korupsi terkait APBDes mencakup sejumlah kegiatan pembangunan desa yang tidak sesuai laporan pertanggungjawaban, termasuk penggunaan anggaran yang tidak transparan selama tiga tahun terakhir. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan memastikan adanya kerugian negara.
Kepala PMD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, dan hak-hak masyarakat Desa Pelimping tetap menjadi prioritas dalam pemerintahan desa.
Penetapan Yohanes Migan sebagai DPO menandai langkah tegas aparat hukum dalam memberantas dugaan korupsi di tingkat desa. Pihak berwenang memastikan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel, sambil menjaga kelancaran administrasi serta pelayanan publik di Desa Pelimping.










