BARITO UTARA, KN – Seorang warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bernama Prianto bin Samsuri memohon perhatian dan keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, DPR RI Komisi III, serta Komnas HAM terkait sengketa lahan yang menurutnya belum mendapatkan penyelesaian yang adil.
Dalam keterangannya pada Kamis (21/5/2026), Prianto menyampaikan bahwa lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat di kawasan KM 140 diduga telah dirusak oleh perusahaan tambang batu bara PT. NPR tanpa adanya kompensasi tanam tumbuh kepada warga yang dianggap sebagai pengelola sah lahan tersebut.
Menurut Prianto, kompensasi justru diberikan kepada pihak lain yang dinilai tidak memiliki hak atas lahan. Ia menyebut, lahan yang kini masih tersisa merupakan area yang sejak lama dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
“Kami memiliki bukti tanam tumbuh, pondok atau rumah, serta tanaman seperti karet, sawit, cempedak, durian, dan kelapa. Fakta di lapangan, sebagian besar lahan sudah digarap perusahaan tambang batu bara, dan yang tersisa hanya tanaman di sekitar pondok,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak telah lebih dahulu mendiami dan mengelola wilayah tersebut jauh sebelum adanya aktivitas perusahaan pertambangan. Menurutnya, masyarakat selama ini hanya memanfaatkan kawasan secara tradisional melalui sistem ladang berpindah tanpa merusak hutan.
Prianto mengakui kawasan tersebut berstatus kawasan hutan, namun ia menilai negara seharusnya tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat adat beserta budaya ladang berpindah yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Dayak.
“PT. NPR berdalih memiliki izin IPPKH untuk melakukan aktivitas pertambangan, sementara kami yang mengelola lahan turun-temurun justru tidak mendapatkan ganti rugi yang layak,” katanya.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menurutnya mengatur hak masyarakat untuk memperoleh ganti rugi secara adil selama penguasaan dan pengelolaan lahan dapat dibuktikan melalui tanam tumbuh, ladang berpindah, pondok, serta surat keterangan tanah (SKT) yang disahkan aparat desa dan tokoh adat.
Prianto mengaku bersama ratusan pemilik lahan lainnya hingga kini belum pernah menerima tali asih maupun ganti rugi atas lahan dan jerih payah mereka sebagai peladang sejak tahun 2018.
Melalui pernyataannya, Prianto memohon perhatian pemerintah pusat, DPR RI Komisi III, dan Komnas HAM agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara adil.
“Kami merasa terzalimi. Kami berharap Presiden Republik Indonesia, DPR RI Komisi III, dan Komnas HAM dapat membantu memperjuangkan hak masyarakat kecil,” tutupnya.
(Ramli)











