MUARA LAHEI, KN – Konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan perusahaan tambang batu bara PT NPR kembali mencuat ke publik. Warga menilai aktivitas perusahaan telah merampas ruang hidup dan hak atas lahan ulayat yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh putra daerah Desa Kerendan, Prianto bin Samsuri, saat diwawancarai pada Jumat (29/5/2026). Ia menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penggusuran dan perusakan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan merupakan fakta yang terjadi di lapangan.
“Terkait pertanyaan rekan-rekan media mengenai permasalahan antara PT NPR dengan masyarakat adat Desa Kerendan yang sempat viral, saya tegaskan bahwa itu memang benar adanya. Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Ladang tersebut belum pernah saya alihkan kepada pihak mana pun, termasuk PT NPR,” ujar Prianto.
Menurutnya, dampak aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga sejumlah warga lainnya yang menggantungkan hidup dari kebun dan lahan garapan tradisional.
Prianto menjelaskan, wilayah yang dipersoalkan mencakup area yang dikenal masyarakat sebagai lahan 140 hektare dan 190 hektare. Di kawasan tersebut terdapat sejumlah kebun milik warga yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.
“Di lahan 140 maupun 190 hektare itu bukan hanya saya sendiri yang terkena dampak. Ada juga beberapa masyarakat lainnya, termasuk Pak John Kennedy Group, Pak Ison, dan rekan-rekan lain. Bahkan dugaan sementara kami, luasan wilayah yang dirusak PT NPR jauh lebih besar dari lahan 140 hektare,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, para pemilik kebun menuntut adanya kejelasan hukum dan pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami. Prianto mengaku memiliki bukti legalitas berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas lahan yang diklaim telah digusur.
Ia menilai kerusakan terhadap tanaman produktif warga telah berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat adat yang selama ini bergantung pada hasil kebun dan perladangan tradisional.
Dalam keterangannya, Prianto juga menyoroti kondisi masyarakat adat yang dinilai berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan perusahaan besar dan regulasi negara.
“Masyarakat adat di sana tidak akan pernah berani berteriak karena selalu dihadapkan dengan jeratan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Minerba. Padahal tanah tersebut sudah ratusan tahun digunakan sebagai tempat perladangan berpindah yang diwarisi para leluhur kami demi keberlangsungan hidup masyarakat pedesaan,” tuturnya.
Ia membantah anggapan bahwa aktivitas bertani tradisional masyarakat adat merusak lingkungan. Menurutnya, sistem perladangan berpindah dilakukan secara alami dan menjadi bagian dari kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
“PT NPR di wilayah kami sama sekali tidak membawa asas manfaat, namun justru membawa penderitaan bagi masyarakat adat dan masyarakat di sana,” tegas Prianto.
Karena merasa aspirasi di tingkat daerah belum mendapatkan solusi, Prianto yang mengatasnamakan keluarga besar masyarakat adat Desa Kerendan mengaku telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada pemerintah pusat.
Surat terbuka tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menko Polhukam, Komnas HAM RI, Kapolri, serta Komisi III dan IV DPR RI.
“Pak Prabowo yang kami hormati, apakah hukum ini berlaku untuk semua orang atau hanya berlaku untuk masyarakat pelosok? Sudah seharusnya negara hadir melindungi hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu saya memohon kepada Bapak Presiden, Kapolri, Menko Polhukam, Ketua DPR RI, dan Ketua Komnas HAM agar memberikan perlindungan hukum bagi para peladang tradisional dan pemilik kebun di Desa Kerendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya. (Ramli)










