MUARA TEWEH, KN – Dalam upaya mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara kembali menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di kawasan pertigaan lampu merah Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan A. Yani, Muara Teweh, Senin (9/6/2026). Sasaran kegiatan adalah para pedagang yang masih menggelar dagangannya di depan toko maupun di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan bahwa sosialisasi merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas usaha dan perdagangan di ruang publik telah diatur melalui peraturan daerah yang disahkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD.
“Pengaturan ini dibuat demi menciptakan keteraturan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi maupun menggunakan fasilitas umum,” ujarnya.
Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP Barito Utara juga terus melaksanakan patroli rutin di kawasan perkotaan Muara Teweh sebagai bagian dari tugas dan fungsi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Menurut Suparmi, pihaknya juga telah memberikan edukasi kepada warga yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pelanggaran ketertiban umum. Sementara itu, untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), ia menilai perlu dibentuk satuan tugas (satgas) lintas sektor agar penanganannya dapat dilakukan secara terpadu.
“Kami selalu siap melaksanakan patroli rutin, termasuk mengamankan ODGJ yang berkeliaran demi menjaga ketertiban umum dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, kami berharap adanya sinergi dan kolaborasi dari perangkat daerah terkait, khususnya yang memiliki kewenangan dalam standar pelayanan minimal penanganan ODGJ untuk tindak lanjut yang lebih komprehensif,” kata Suparmi.
Kasatpol PP yang baru menjabat sekitar 35 hari tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan dan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Barito Utara, Mujiburrahman, saat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang tetap maupun PKL menyampaikan bahwa pada prinsipnya masyarakat mendukung kegiatan penataan tersebut.
“Sebagian pedagang meminta diberikan tenggang waktu untuk melakukan perbaikan atau pemindahan lokasi usaha mereka,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah pedagang, di antaranya penjual gorengan dan sayuran yang enggan disebutkan namanya, berharap Satpol PP dapat menegakkan Perda dan Peraturan Bupati secara tegas tanpa tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban nantinya.
(Ramli)










