PALANGKA RAYA, KN – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara melaksanakan koordinasi dan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada 11–12 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kerja sama dalam penyusunan dan sinkronisasi naskah akademik untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum. Kedua regulasi tersebut dinilai penting sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi dan pembangunan daerah.
Rombongan DPRD Barito Utara dipimpin langsung Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP. Turut hadir Wakil Ketua II DPRD Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Hj. Sri Neni Trianawati, S.E., M.AP., serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Selain itu, kegiatan juga melibatkan tim penyusun naskah akademik yang berjumlah 10 orang. Proses koordinasi dan pembahasan dilakukan bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, S.H., M.H.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPRD menegaskan bahwa naskah akademik merupakan salah satu syarat penting yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum sebuah Raperda dibahas lebih lanjut. Naskah akademik berfungsi sebagai landasan ilmiah yang memuat kajian yuridis, sosiologis, dan filosofis sehingga produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Ketua DPRD Barito Utara menilai koordinasi dengan Kementerian Hukum menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap tahapan penyusunan regulasi berjalan sesuai prosedur serta memenuhi standar pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, DPRD Barito Utara berharap kedua Raperda inisiatif tersebut dapat segera disempurnakan dan dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Regulasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diharapkan mampu memberikan kepastian dan dukungan kepada petani dalam meningkatkan kesejahteraan, sedangkan Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi dan identitas wilayah yang lebih baik.
Pada akhir kegiatan, DPRD Barito Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sepakat untuk melanjutkan proses sinkronisasi serta tindak lanjut teknis guna mempercepat penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
(Ramli)










