MUARA TEWEH, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat terkait persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di wilayah setempat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2026).
RDP dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, didampingi Wakil Ketua I H. Beny Siswanto, Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., serta dihadiri 15 anggota DPRD lainnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Bahrum P. Girsang, S.P., unsur Polres Barito Utara, Kodim 1013/Muara Teweh, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, APDESI, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran (budgeting), dan pengawasan. Melalui forum tersebut, DPRD berupaya mencari solusi terhadap persoalan tambang rakyat yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
“Kita merumuskan bagaimana untuk ke depannya terkait penambang ilegal ini,” ujar Mery saat membuka rapat.
Tim PEWARTA yang menjadi salah satu perwakilan masyarakat menyambut baik pelaksanaan RDP tersebut. Menurut mereka, forum tersebut menjadi langkah penting dalam mencari solusi terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini belum memiliki payung hukum yang jelas.
Berdasarkan notulen resmi RDP yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan Ketua Tim PEWARTA Agustian Rajab, terdapat dua kesimpulan penting yang dihasilkan.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Barito Utara didorong untuk segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Bupati Barito Utara, yang selanjutnya diteruskan melalui Gubernur Kalimantan Tengah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan WPR tersebut juga akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara.
Kedua, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal penyelesaian persoalan tambang rakyat secara komprehensif.
Ketua Tim PEWARTA Agustian Rajab mengapresiasi langkah DPRD yang telah memfasilitasi aspirasi masyarakat.
“Kami Tim PEWARTA mengucapkan terima kasih kepada DPRD Barito Utara. Hari ini menjadi bukti bahwa negara hadir. Warga PEWARTA tidak meminta diistimewakan, kami hanya meminta ruang legal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 22 dan Pasal 67 tentang WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar Agustian usai rapat.
Ia menilai hasil RDP tersebut mampu menjawab keresahan masyarakat yang selama ini kerap dikaitkan dengan aktivitas PETI.
“Selama ini warga disebut PETI atau ilegal. Padahal undang-undang sudah memberikan jalan melalui Izin Pertambangan Rakyat. Permasalahannya, WPR belum tersedia. Hari ini DPRD sudah membuka pintunya, tinggal pemerintah daerah segera mengusulkannya,” tegasnya.
Agustian juga menegaskan komitmen Tim PEWARTA untuk mengawal tindak lanjut hasil RDP tersebut.
“Kami siap duduk bersama Panitia Khusus dan menyediakan data lapangan. Tujuan kita sama, yaitu mewujudkan tambang rakyat yang taat hukum, menyejahterakan masyarakat, serta tetap menjaga lingkungan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
(Ramli)










