NUNUKAN, KN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Saleh, SE., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD.
Kegiatan tersebut digelar dalam dua kesempatan berbeda. Pada 26 Juni 2026, Sosper dilaksanakan di Jalan Borneo, Kabupaten Nunukan, dengan materi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Selanjutnya, pada 27 Juni 2026, Saleh kembali menggelar sosialisasi di Hotel Lenflin, Nunukan, dengan membahas Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Dalam pemaparannya, Saleh menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap produk hukum daerah dapat diketahui, dipahami, dan diimplementasikan oleh masyarakat.
Menurutnya, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan serta anak yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
“Peraturan daerah ini hadir sebagai komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada perempuan dan anak. Perlindungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dunia pendidikan, hingga seluruh pemangku kepentingan. Dengan memahami substansi perda ini, saya berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Saleh.
Ia menambahkan, edukasi mengenai hak-hak perempuan dan anak perlu terus diperkuat agar kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang generasi penerus.
Pada sosialisasi kedua, Saleh menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif menjadi landasan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis kreativitas, inovasi, dan potensi lokal.
Menurutnya, Kabupaten Nunukan memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan menjadi produk bernilai ekonomi tinggi apabila didukung kebijakan yang tepat serta partisipasi aktif masyarakat.
“Ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus memperkuat daya saing daerah. Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memberikan pembinaan, pendampingan, promosi, hingga memperluas akses pasar bagi pelaku ekonomi kreatif,” katanya.
Saleh juga mengajak generasi muda, pelaku UMKM, komunitas kreatif, dan masyarakat untuk terus berinovasi dalam mengembangkan produk-produk lokal agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Ia menekankan bahwa keberhasilan implementasi peraturan daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat agar tujuan pembentukan regulasi benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak maupun Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, termasuk tantangan yang dihadapi di Kabupaten Nunukan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap masyarakat semakin memahami fungsi dan tujuan pembentukan perda, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Utara. (dprd_kaltara)











