TARAKAN, KN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat kerja finalisasi yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Herman, S.Pi., dan dihadiri anggota Pansus I, perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Pakar Pansus I.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan draf Ranperda hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Sejumlah substansi penting menjadi perhatian dalam pembahasan, di antaranya penyesuaian nomenklatur, penyempurnaan pengaturan terkait mekanisme sewa aset daerah, hingga penguatan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.
Selain penyempurnaan substansi regulasi, Pansus I juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan pendataan aset daerah. DPRD menilai inventarisasi Barang Milik Daerah, khususnya aset-aset pasca pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur, perlu segera dipercepat.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat terdokumentasi secara lengkap dan akurat, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan maupun sengketa pengelolaan aset di kemudian hari.
Pansus I menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi akan mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan efektif dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat penyelesaian pembahasan Ranperda, rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara antara Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.
Penandatanganan tersebut menjadi dasar untuk mengusulkan proses fasilitasi Ranperda kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum selanjutnya dibahas dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui finalisasi pembahasan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan aturan, memperkuat tata kelola aset daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah di Kalimantan Utara. (dprd_kaltara)











