MUARA TEWEH, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara secara resmi mengeluarkan surat pemanggilan terhadap seorang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan perkara pidana dengan terdakwa Alviansyah alias Alvin Bin Hello S.
Saksi yang dipanggil adalah Ahlus Solihin alias Ihin. Berdasarkan surat panggilan yang diterbitkan Kejari Barito Utara, saksi diminta hadir di Pengadilan Negeri Muara Teweh pada Selasa, 7 Juli 2026, guna memberikan kesaksian dalam agenda persidangan lanjutan.
Dalam surat tersebut, Kejari Barito Utara menegaskan bahwa kehadiran saksi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi demi kelancaran proses persidangan dan pembuktian perkara.
Selain itu, pihak kejaksaan juga mengingatkan bahwa apabila saksi berhalangan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan wajib memberikan konfirmasi atau keterangan kepada pihak terkait.
“Apabila tidak dapat hadir pada jam yang telah ditentukan, saudara wajib memberikan keterangan/konfirmasi,” demikian bunyi surat pemanggilan yang diterbitkan Kejari Barito Utara.
Pemanggilan saksi tersebut merupakan bagian dari tahapan proses penegakan hukum untuk melengkapi alat bukti dan fakta-fakta yang akan dipertimbangkan dalam persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Alviansyah alias Alvin Bin Hello S.
Kejaksaan Negeri Barito Utara berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Ramli)











